INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengingatkan bahwa mulai hari ini, Sabtu (1/7/2017), ketentuan tentang tarif batas atas dan batas bawah taksi online pula sudah mulai berlaku.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan.
"Kami sepakat, Organda dan Perusahaan online siap melaksanakan PM 26," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali kemudian Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
"Wilayah I itu kisaran tarif bawah Rp3500. Tarif atas Rp6000. Wilayah II, Papua, Sulawesi, Kalimantan, tarif bawah Rp3700 tarif atas Rp6500," ujar Pudji.
Pudji menegaskan pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 akan berbuah sanksi. Sanksi paling ringan adalah teguran dan sanksi administratif kepada perusahaan. Sedangkan yang terberat adalah penonaktifan aplikasi.
"Kami akan bertindak sesuai Undang Undang yang berlaku," katanya.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Mulai 1 Juli, Taksi Online Dikenakan Batas Tarif : http://ift.tt/2t3n7QbBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Mulai 1 Juli, Taksi Online Dikenakan Batas Tarif"
Posting Komentar