INILAHCOM, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( PUKAT UGM) Hifdzil Alim meminta KPK untuk segera menahan Setya Novanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP.
"Kalau saya menilai Setya Novanto harus segera ditahan," kata Hifdzil dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/7/2017) malam.
Hafdzil menyebutkan berdasarkan KUHAP, penahanan adalah kewenangan penyidik apabila memenuhi satu dari tiga alasan.
"Kita takut akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, kalau untuk menghilangkan barang bukti tidak bisa, karena barang bukti ada di tangan KPK, kalau melarikan diri bisa terjadi, sebab SN memiliki sumber daya untuk itu," paparnya.
Dia menilai penetapan tersangka Novanto menjadi langkah yang baik untuk membongkar korupsi e-KTP oleh KPK.
"KPK harus membongkar terduga lain yang terlibat yang pernah disebut dalam dugaan kasus korupsi e- KTP. Karena pasti ada terduga lain dari unsur legislatif, eksekutif dan korporasi," tegasnya.
Dia menambahkan membongkar kasus megaproyek e-KTP adalah pekerjaan yang panjang. Maka diperlukan semua pihak untuk mengawalnya hingga tuntas.
"Kasus korupsi e- KTP adalah skandal besar yang telah merugikan negara, jadi tidak boleh loyok," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Harus Segera Tahan Novanto : http://ini.la/2391615Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Harus Segera Tahan Novanto"
Posting Komentar