Search

Modus Sembunyi di Toilet, Tiga Penumpang Ketahuan Naik Kereta Melebihi Stasiun Tujuan, KAI: Diturunkan dan Didenda - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat tiga penumpang ketahuan naik kereta melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiket.

Peristiwa itu terjadi setelah KAI memberlakukan aturan bahwa penumpang yang ketahuan naik kereta melebihi stasiun tujuan akan dijatuhi denda.

Selain itu, penumpang yang curang juga akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama bahkan dilarang menaiki kereta untuk sementara waktu.

Aturan tersebut mulai berlaku Kamis (3/8/2023).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, tiga penumpang yang ketahuan naik kereta melebihi stasiun tujuan berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng.

"Mulai tanggal 3 (Agustus) sampai hari ini ada tiga. Yang dua diturunkan di Stasiun Klaten Sabtu kemarin, penumpang KA Sancaka relasi Gubeng-Yogya. Penumpang tersebut memiliki relasi Jombang-Madiun," ujar Luqman kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

"Sedang satunya minggu kemarin penumpang KA Probowangi relasi Gubeng-Banyuwangi diturunkan di Stasiun Klakah. Tiket penumpang tersebut Surabaya-Probolinggo," sambungnya.

Baca juga: Ada 58 Temuan pada 2023, KAI Ungkap Modus Penumpang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

Modus penumpang melebihi stasiun tujuan

Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengonfirmasi ada dua penumpang relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta yang ketahuan melebihi stasiun tujuan.

Menurutnya, kedua penumpang tersebut telah diturunkan oleh petugas di Stasiun Klaten.

"Betul. Mulai tanggal 3 Agustus 2023 kita terapkan aturan baru bagi penumpang atau pelanggan yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket," kata Franoto kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Saat ditanya soal modus penumpang yang melebihi stasiun tujuan, Franoto mengungkapkan, mereka sengaja bersembunyi di toilet.

Tak hanya itu, kedua penumpang tersebut juga berpindah-pindah gerbong, menurut keterangan kondektur.

Baca juga: Penumpang KA Argo Semeru Mengaku Terganggu Ibu-ibu Berisik di Kereta, Ini Kata KAI

Penumpang dijatuhi sanksi denda

Lebih lanjut, Franoto menuturkan, dua penumpang relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta yang ketahuan curang juga telah dijatuhi denda.

"Jadi, penumpang tersebut diharuskan membayar harga tiket parsial Surabaya-Klaten dikali satu," jelasnya.

"Penumpang tersebut membayar denda tiket di loket Stasiun Klaten karena ketika akan didenda di atas KA, penumpang tersebut tidak membawa uang yang cukup," sambung Franoto.

Meski begitu, saat dikonfirmasi soal nominal denda yang dijatuhkan KAI, Franoto enggan membeberkan nominal pastinya.

Kompas.com juga meminta konfirmasi ke Luqman soal nominal denda yang dijatuhkan kepada dua penumpang relasi Stasiun Surabaya Gubeng-Yogyakarta yang ketahuan melebihi stasiun tujuan.

Namun, ia juga tidak mau mengungkap nominal pastinya. Menurutnya, nominal denda sesuai aturan.

"Sesuai aturan saja," tandas Luqman.

Baca juga: KAI Access Akan Berubah Nama Jadi Access, Kapan Bisa Digunakan Penumpang?

Aturan terbaru KAI

Perlu diketahui, penumpang yang ketahuan melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiket akan mendapat tindakan tegas dari KAI mulai Kamis (3/8/2023).

Luqman menjelaskan, penumpang seperti itu akan diberi hukuman denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

Penumpang yang demikian juga akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

Adapun, besaran denda adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," jelas Luqman.

Luqman juga mengatakan, penumpang yang tidak dapat membayar di atas kereta api, tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk melakukan pembayaran denda.

Luqman menjelaskan, KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," katanya.

Baca juga: Durasi Perjalanan 10 Menit, Tiket Panoramic Dibanderol Rp 400.000, Ini Penjelasan KAI

KAI larang penumpang naik kereta

Tak hanya sanksi denda, KAI juga melarang penumpang untuk meniki kereta sementara waktu selama 180 hari kalender.

Hukuman tersebut berlaku bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melebihi stasiun tujuan.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," pungkas Luqman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



"tren" - Google Berita
August 10, 2023 at 11:00AM
https://ift.tt/yBV4mld

Modus Sembunyi di Toilet, Tiga Penumpang Ketahuan Naik Kereta Melebihi Stasiun Tujuan, KAI: Diturunkan dan Didenda - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/XRv1xMa
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Modus Sembunyi di Toilet, Tiga Penumpang Ketahuan Naik Kereta Melebihi Stasiun Tujuan, KAI: Diturunkan dan Didenda - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.