
INILAHCOM, Surabaya - Oscar Anangga Sugiarto menjalani persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, Rabu (8/1/2020). Dia dijerat pasal penistaan agama karena mengedit dua foto menginjakan kaki ke Alquran.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Anita Gunawan di sebuah akun media sosial facebook atas nama Merlinn Chann.
"Ada postingan di Facebook dari akun Merlin, dua foto dijadikan satu, di satu sisi ada foto saya, sisi satunya foto kaki menginjakan Alquran," kata Anita Gunawan.
Anita Gunawan mengetahui bahwa pemilik akun tersebut adalah terdakwa, setelah dirinya diberitahu oleh pihak kepolisian. Selain itu, Anita pun mengakui bahwa Oscar adalah mantan pacar sejak Maret 2016.
"Adanya postingan itu saya sangat dirugikan, soalnya di postingan itu ada foto saya disandingkan dengan foto kaki menginjakan Alquran dan juga ada alamat rumah saya," katanya.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Deddy Arisandi, Oscar membenarkan jika postingan foto di akun Merlinn Chann adalah hasil editannya pada pertengahan 2018 dan awal Januari 2019. "Benar, akun itu milik saya. Itu saya lakukan karena sakit hati pribadi, tujuannya supaya saksi Anita (mantan pacar) malu," jawabnya.
Oscar pun mengakui bahwa akun facebook Merlinn Chan yang digunakan untuk memposting foto penistaan agama itu adalah akun palsunya. "Tujuanya agar orang lain tidak tahu. Dan foto kaki itu saya ambil dari akun facebook milik orang lain," tandasnya.
Atas perbuatan terdakwa Oscar Anangga Sugiarto diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Lecehkan Agama di Medsos. Oscar Diadili : https://ift.tt/2R41Hx8Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Lecehkan Agama di Medsos. Oscar Diadili"
Posting Komentar