INILAHCOM, Jakarta - Selain membahas lalulintas keuangan pejabat negara yang mencurigakan, pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin juga membicarakan soal beneficial ownership.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK dan PPATK sepakat mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership.
"Perpres-nya saya dengar sudah akan dipublikasikan dalam waktu dekat tetapi tentu yang berwenang untuk sampaikan itu dari pihak Setneg atau Kemkumham mungkin yang ikut memproses hal tersebut, tetapi sejauh ini sinyalnya positif presiden punya komitmen cukup kuat untuk mengatur hal tersebut," kata Febri, Rabu (7/3/2018).
Perpres ini memuat ketentuan setiap perusahaan mengungkap pihak-pihak yang memiliki saham atau perusahaan atau mendapat keuntungan dari perusahaan tersebut.
"Kadang-kadang pemilik sesungguhnya dari sebuah perusahaan itu bisa tertulis bisa saja tidak tertulis dan ini bisa menjadi salah satu modus dalam tindak pidana korupsi yang semakin canggih dan juga bisa jadi modus dalam TPPU, jadi pengaturan tentang BO (Beneficial Ownership) melalui Perpres itu jadi salah satu pembicaraan penting kami," ungkapnya.
Febri meyakini Perpres ini dapat mempersempit ruang gerak para koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka melalui aset perusahaan. Hal ini lantaran dengan aturan tersebut KPK dapat dengan mudah menelusuri aliran dana yang diperoleh koruptor dari mencuri uang rakyat.
"Seringkali ada perusahaan yang secara teknis dijalankan oleh pihak lain tetapi pemilik yang sesungguhnya itu disembunyikan. Dengan aturan BO itu bisa dipersempit sehingga upaya pencegahannya juga menonjol dan untuk penindakan kita lebih mudah telusuiri aset-aset hasil kejahatan itu," katanya.
Febri mencontohkan kasus e-KTP sebagai salah satu kasus korupsi dengan modus pencucian uang yang cukup rumit. Sejumlah pihak yang terlibat kasus ini berupaya menyembunyikan hasil kejahatan mereka melalui perusahaan tertentu atau melalui transaksi yang berlapis dan lintas negara.
"Ketika transaksi keuangan itu dibuat dengan cukup rumit seolah-olah secara sepintas tidak akan bisa terdeksi bahwa itu adalah pelanggaran hukum," tandasnya. [rok]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Segera Punya 'Senjata' Baru : http://ift.tt/2FhbYmmBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Segera Punya 'Senjata' Baru"
Posting Komentar