INILAHCOM, Lebak - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lebak Dodi Wiraatmaja mengatakan pihaknya menahan mantan kepala desa (kades) yang melakukan perbuatan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2016 lalu.
"Kita tangkap mantan kades Marga Tirta, Kecamatan Cimarga di wilayah Carita Kabupaten Pandeglang setelah buron beberapa tahun terakhir," katanya, Sabtu (17/3/2018).
Terpidana mantan kades bernama Suparman itu harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2010.
Namun, terpidana yang melakukan korupsi BLT sebesar Rp14.700.000 melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Terpidana selalu berpindah-pindah tempat juga berganti kartu tanda penduduk (KTP). Namun, berdasarkan informasi mantan kades tersebut bersembunyi di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang," ujarnya.
Petugas bergerak cepat ke alamat tempat persembunyian terpidana dan berhasil ditangkap.
"Kami tahan terpidana korupsi BLT itu di Rutan Rangkasbitung," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penangkapan Suparman berjalan lancar dan tidak melakukan perlawanan. Mantan kades itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatan korupsi BLT untuk menjalani hukuman penjara.
"Kami menangkap terpidana itu melibatkan tin intel Kejari juga dibantu dari kepolisian," katanya. [tar]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Kejari Tangkap Kades Buron Terpidana Korupsi : http://ift.tt/2u0xkz0Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kejari Tangkap Kades Buron Terpidana Korupsi"
Posting Komentar