Search

Terpopuler - PPP Kubu Romi Minta Kubu Djan Faridz Sadar

INILAHCOM, Jakarta - Anggota LBH DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede, Andi Samsul Bahri mengajak seluruh kader partai berlambang Ka'bah islah dan bergabung dibawah kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede 2016.

Termasuk kader PPP kubu Djan Faridz untuk melakukan islah. Tujuannya untuk membesarkan partai islam yang tertua di Indonesia.

"Tujuannya untuk membesarkan PPP, maka segera sadar dan kembali ke jalan yang benar," kata Andi, Minggu (13/8/2017).

Terlebih, lembaga peradilan di Indonesia kompak menyikapi soal kepengurusan PPP dengan mengakhiri legalitas atau keabsahan kepengurusan PPP yang diklaim oleh kubu Djan Faridz.

Dimana pada bulan Juni 2017, ada dua putusan pengadilan mengakhiri secara hukum persoalan kepengurusan PPP ditingkat pusat dengan mengkoreksi putusan pengadilan sebelumnya.

Pertama, putusan ditingkat peninjauan kembali Nomor 79/2017 dari MA yang membatalkan Putusan MA sebelumnya ditingkat kasasi Nomor 601/2015. Sedangkan, kedua adalah putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Semula MA memberikan angin kepada kubu Djan ketika dalam putusan kasasi dinyatakan kepengurusannya sah. Atas dasar putusan kasasi ini, maka ketika Menkumham RI mengeluarkan SK kepengurusan PPP M Romahurmuziy.

Namun, Romi dan kawan-kawan mengajukan PK dengan menunjukkan adanya kesalahan hakim kasasi dan bukti baru. Maka, alasan ini diterima oleh MA sehingga putusan kasasi tersebut dibatalkan.

Pembatalan putusan kasasi ini berakibat Djan tidak lagi memiliki legalitas apapun untuk mengklaim keabsahan kepengurusannya, apalagi Djan tidak pernah diakui pemerintah sehingga tidak mendapat SK dari Menkumham seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal 23 UU Partai Politik (Parpol).

Oleh karena legalitas kepengurusannya dirontokkan oleh Putusan PK MA, maka PTTUN Jakarta membatalkan Putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang meminta Menkumham membatalkan SK untuk kepengurusan PPP dibawah M. Romahurmuziy.

Dua Putusan diatas melengkapi tiga putusan MK dan satu putusan PN Jakarta Pusat yang kesemuanya menolak gugatan Djan Faridz atau kadernya.

Di Mahkamah Konstitusi, Djan menguji materi UU Parpol dan UU Pilkada yang tuntutannya agar pihaknya yang dinyatakan sebagai pengurus PPP yang sah dan berhak untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak.

Namun, tuntutan ini ditolak oleh MK. Kemudian, Djan sebelumnya menggugat pemerintah untuk menuntut ganti rugi Rp 1 triliun dan menuntut agar pihaknya yang dinyatakan sah sebagai pengurus PPP. Lagi-lagi, tuntutan ini ditolak oleh pengadilan dan Djan tdk banding.

"Kebenaran materiel pada akhirnya yang menang. Djan Faridz Cs ini kan memang bukan kader dan tidak pernah berjuang di PPP sebelumnya, maka Allah SWT tidak meridhoi partai Islam dipimpin orang yang tidak pas," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - PPP Kubu Romi Minta Kubu Djan Faridz Sadar : http://ini.la/2397587

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - PPP Kubu Romi Minta Kubu Djan Faridz Sadar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.