Search

Terpopuler - Sakralitas KPK Kian Ternoda

INILAHCOM, Jakarta - Satu persatu titik lemah kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikupas di Pansus Angket KPK DPR RI. Sebelumnya ada "Safe House" milik KPK, kini muncul pengakuan mantan hakim Syarifudin Umar yang menjadi terpidana kasus suap soal tingkah polah KPK dalam melakukan penyidikan kasus korupsi.

Senin (21/8/2017) menjadi momen penting bagi diri Syarifudin Umar, mantan terpidana kasus suap dalam kasus kepailitan. Ia diganjar 4 tahun penjara atas tuntutan maksimal jaksa 20 tahun penjara. Syarifudin pada awal pekan ini menerima ganti rugi sebesar Rp100 juta dari KPK atas gugatan adanya tindakan perbuatan melawan hukum. Hakim asal Makassar ini juga menjadi tamu spesial Pansus Angket KPK DPR RI.

Di hadapan pimpinan dan anggota Pansus Angket KPK, Syarifudin mengungkap banyak hal atas proses hukum yang ia alami saat menjalani pemeriksaan maupun persidangan di komisi anti rasuah itu. Ia menyoroti soal operasi tangkap tangan yang berpijak pada sadapan telpon selulernya.

"KPK bilang ada sadapan, tapi tidak ada sadapan dalam perkara Syarifudin. Tapi yang ada rekaman pembicaraan dengan cara mengambil memori HP yang di dalamnya ada SMS dan percakapan," ungkap Syarifudin.

Dalam kesempatan tersebut, Syarifudin juga memutar dan memperdengarkan rekaman video saat dirinya di sidang di Pengadilan Tipikor termasuk saat diperiksa penyidik KPK. Ia mengklaim, percakapan yang diklaim sadapan KPK, pembicaran orang lain disangkakan dirinya yang berbicara. "KPK buat keterangan palsu," cetus Syarifudin.

Syarifudin juga menyoroti terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang terbit dua kali yakni pada 29 April 2011 dan pada 1 Juni 2011. Menurut dia, dalam kasus yang menjeratnya tersebut, Syarifudin menjadi hakim pengawas, bukan hakim pemutus.

Mantan hakim di Pengadilan Tipikor ini juga menyoroti pertimbangan hakim mengabaikan fakta hukum yang disampaikan saat persidangan. Menurut dia, surat keberatan yang ia sampaikan sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan hakim. "Jadi, terdakwa yang dibawa ke pengadilan harus dihukum," cetus Syarifuddin ini.

Dalam kesempatan tersebut Syarifudin juga meminta agar Pansus KPK mengungkap soal penggandaan alat bukti oleh KPK. Menurut dia, KPK dalam praktiknya hanya mengambil alat bukti yang merugikan tersangka dan mengabaikan alat bukti yang menguntungkan tersangka. Di hadapan Pansus Angket KPK, ia juga mengaku siap untuk memberikan informasi lainnya terkait dengan persoalannya saat menjalani proses hukum di KPK.

Sejumlah keterangan terkait dengan KPK ini sebaiknya diklarifikasi dalam forum Pansus Angket KPK. Kehadiran KPK di forum Angket KPK DPR RI cukup penting untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan miring atas kinerja KPK dalam penegekan hukum kasus korupsi. Setidaknya dengan hadir di Pansus Angket KPK, sakralitas KPK dapat dipulihkan di hadapan khalayak.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Sakralitas KPK Kian Ternoda : http://ini.la/2399494

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Sakralitas KPK Kian Ternoda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.