INILAHCOM, Jakarta - Nama Juru Bicara Presiden Johan Budi belakangan disorot kalangan Senayan. Ini lantaran gerak dan lelaku Johan dinilai melampaui kewenangan yang dimilikinya sebagai juru bicara presiden.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik keras cara kerja Johan Budi dalam posisinya sebagai Jubir Presiden Jokowi. Menurut dia, Johan Budi bisa memberi pernyataan ke publik bila diperintah Presiden. "Dia hanya boleh ngomong jika diperintah Presiden," ujar Fahri di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Fahri melanjutkan agar Johan bekerja disiplin hanya menyampaikan pernyataan Presiden saja ke publik. Ia mengingatkan Johan Budi tidak menjadi agen Novel Baswedan maupun agen KPK di Istana. "Dia harus disiplin," tegas Fahri.
Pernyataan Fahri ini menanggapi pernyataan Johan Budi yang mempertanyakan kapasitas Fahri Hamzah di Panitia Hak Angket KPK DPR RI yang sebelumnya, mengusulkan mengundang Presiden Jokowi. "Pak Fahri itu Pansus bukan?" tanya Johan.
Bila melihat kiprah Johan Budi saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ibarat matahari tunggal. Ia menjadi aktor tunggal dalam hal informasi seputar KPK baik saat menangkap terduga korupsi, status hukum seseorang dan persoalan penanganan korupsi di Indonesia. Panggung nyaris dimilikinya, meski kadang, panggung diisi pimpinan KPK.
Iklim di KPK dengan di Istana tentu berbeda 180 derajat. Dari sisi obyek yang disampaikan berbeda. Di KPK, Johan menjadi juru bicara kelembagaan KPK. Apa yang dilakukan KPK, Johan berhak menceritakannya ke publik. Meski, ia harus tunduk dengan kode etik pegawai KPK sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK No 7 Tahun 2013.
Namun, berbeda kondisinya saat Johan berada di Istana Kepresidenan sebagai Juru Bicara Kepresidenan. Johan dibatasi dengan aturan yang mengikatnya. Setidaknya Peraturan Presiden No 55 Tahun 2015 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Seperti di Pasal 18 ayat (1) Perpres No 55 Tahun 2015 disebutkan soal tugas Stafsus Presiden yang melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Di Pasal 19, Stafsus secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Namun dari sisi pelaksanaan tugasnya, Stafsus dikoordinasikan oleh Koordintor Staf Khusus Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, Stafsus bertanggungjawab kepada Presiden.
Pernyataan Johan Budi yang dalam beberapa peristiwa kerap dinilai merupakan pernyataan pribadinya, secara kelembagaan potensial akan menganggu institusi kepresidenan. Catatan sejumlah anggota DPR semestinya menjadi perhatian serius pihak Koordinator Stafsus, Sekretaris Kabinet bahkan Presiden. Langkah ini semata-mata untuk mengkokretkan jargon "Kerja Bersama" sebagai tema besar dalam perayaan HUT 72 RI tahun 2017 ini.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Johan Budi, Jubir Medan Merdeka Rasa Rasuna Said? : http://ini.la/2400286Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Johan Budi, Jubir Medan Merdeka Rasa Rasuna Said?"
Posting Komentar