Search

Terpopuler - Ini 'Dosa' Meikarta kepada Pemprov Jabar

INILAHCOM Jakarta - Nasib megaproyek kota baru berjuluk 'Meikarta' kini di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proyek garapan Lippo Group senilai Rp278 triliun yang terletak di Cikarang terancam tak diteruskan, setelah sikap pengembang proyek yang seolah-olah tak mau berkoordinasi dengan Pemprov Jabar.

INILAHCOM, mencoba mengurutkan apa saja pelanggaran atau 'dosa' yang telah diperbuat Meikarta terhadap Pemprov Jabar. Pertama soal izin pembangunan, lantaran karena ini Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar geram dengan tingkah laku pengembang Meikarta, jangankan untuk mengurus izin pembangunan kepada Pemprov, sowan secara lisan pun tak dilakukan pihak pengembang.

Inilah yang Deddy bilang bahwa proyek Meikarta merupakan bukti Lippo seolah ingin menjadi "negara dalam negara".

Dosa kedua adalah ketika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat dalam surat kepada Lippo untuk meminta pembatalan grand launching proyek tersebut pada 17 Agustus lalu, namun lagi-lagi pihak Lippo menggubris surat Pemprov Jabar.

"Kita (Pemrov) sebetulnya sudah merekomendasikan untuk tidak melakukan grand launcing, tapi tetap ada grand launching," kata Asisten II Bidang Pembanguan dan Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Nasution.

Dosa yang ketiga yang membuat Pemprov Jabar makin geram adalah sikap Lippo yang seperti kebal aturan dengan melakukan promosi jor-joran baik di media tv, cetak, radio, online dan mal-mal besar milik Lippo, padahal izin saja belum beres.

Deddy Mizwar pun menyayangkan sikap Lippo yang tetap menggelar perbagai aktivitas pemasaran dan promosi megaproyek Meikarta. Maka dari itu Deddy mengaku akan menggelar rapat dengan jajarannya untuk menentukan nasib Lippo selanjutnya, rencanya rapat tersebut akan digelar Jumat ini (25/8/2017).

"Harusnya pihak berwenang bisa menghentikan itu. Informasi ini (pelanggaran Meikarta) akan dibahas Jumat," kata Deddy kepada INILAHCOM.

Kata Deddy, Pemprov Jawa Barat akan menggelar pertemuan dengan anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) pada Jumat (25/8). Forum ini akan menentukan nasib terbit-tidaknya rekomendasi gubernur untuk kelanjutan pembangunan megaproyek Meikarta milik Group Lippo.

Saat ini PT Lippo Cikarang Tbk mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi atau 84 hektar dari kebutuhan 500 hektar untuk pembangunan area komersial.

Untuk melengkapi prosedur izin, Lippo diminta menindaklanjuti berbagai proses perizinan lain yang menjadi kewenangan Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat. [fdl]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Ini 'Dosa' Meikarta kepada Pemprov Jabar : http://ini.la/2399722

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Ini 'Dosa' Meikarta kepada Pemprov Jabar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.