INILAHCOM, Jakarta - Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku akan melaporkan mantan Deputi Penindakan KPK yang kini menjabat sebagai Kepala BNN Komjen Heru Winarko ke Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin.
"Buktinya kita akan tunjukan seperti dalam laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKPTK) yang menggunakan bukti palsu. Saya membuat surat ke KPK agar supaya pak Setya Novanto ditangguhkan atas panggilan tersebut katanya saya bukan kuasa hukum Novanto," kata Fredirch usai jalanin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Fedrich juga melaporkan Direktur Herry Muryanto ke Propam Mabes Polri. Ia menyebutkan ada beberapa orang yang telah memberikan keterangan kesaksian, tetapi mereka belum pernah memberikan kesaksian dalam kasus merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi e- KTP.
"Contoh ada keterangan A,B,C,D sebenarnya A,B,C,D belum pernah diperiksa, makanya kita secara resmi lapor ke Propam," ujarnya.
Fredrich menjelaskan dalam surat laporannya tertulis perihal atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan profesi yang diduga dilakukan Irjen Heru Winarko dan Herry Muryanto sebagaiamana Pasal 13 dan Pasal 14 Perkap nomor 14 tahun 2011.[hpy]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Fredrich Laporkan Kepala BNN ke DivPropam : http://ift.tt/2DxdPxSBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Fredrich Laporkan Kepala BNN ke DivPropam"
Posting Komentar