Search

Terpopuler - 38 Ribu Pemilih di Kediri Tak Penuhi Syarat

INILAHCOM, Kediri - Lebih dari 38 ribu nama dicoret dari data awal daftar pemilih Pilkada 2018 di Kota Kediri. Menyusul, hasil pencocokan dan penelitian dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sudah diterima KPU Kota Kediri.

Menurut Anis Iva Permatasari, Komisioner KPU Kota kediri, ada 10 kategori dalam penentuan pemilih tersebut. Diantaranya pemilih dinyatakan meninggal dunia, data ganda, belum cukup umur, pindah domisili dan tercatat sebagai anggota TNI Polri.

"Sebanyak 38 ribu nama tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat, mulai dari meninggal dunia, berpindah domisili, haknya dicabut karena berperkara hukum ataupun tercatat sebgai anggota TNI, dan Polri," jelas Anis Iva, Senin (5/3/2018).

Rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih di Kelurahan Pakelan ini merupakan perdana dari jadwal yang sudah KPU Kota Kediri, mulai 5-7 Maret 2018. Di kelurahan ini saja, tercatat ada 748 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau istilah singkatnya TMS.

Lebih lanjut Iva menambahkan, nantinya data tersebut akan direkap secara berjenjang, pada 8-9 Maret mendatang, direkap ditingkat kecamatan. Kemudian pada, 10-16 direkap ditingkat Kota Kediri untuk di cek kegandaan dan di sinkronisasi dengan data Dipendukcapil setempat .

Kemudian hasil rekap ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dan umumkan ke tingkat kelurahan untuk mendapat respon. Hasil data perbaikan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, pada 19 April mendatang.

Data KPU Kota Kediri, dari jumlah data awal 224.291 pemilih, ditambah pemilih baru 14.552, berkurang sebesar 17,1 persen atau 38.471 pemilih. Sehingga total pemilih Pilkada sementara ini menjadi 200.426 pemilih. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - 38 Ribu Pemilih di Kediri Tak Penuhi Syarat : http://ift.tt/2CYnLQp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - 38 Ribu Pemilih di Kediri Tak Penuhi Syarat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.