INILAHCOM, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro ingin seluruh transaksi perdagangan online (e-commerce) dicatat. mau dikenakan pajak ya pak?
Kata Bambang, pencatatan transaksi online bukan lantaran untuk urusan pajak. "Saya tidak melihat pajaknya dulu, yang penting tercatat dulu di statistik. Pendataan itu sangat penting," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Kata mantan menteri keuangan ini. data statistik untuk transaksi perdagangan online, menjadi isu utama dibandingkan hanya sekedar memikirkan soal pajaknya.
Data tersebut berguna untuk mengetahui dampak perdagangan online kepada pertumbuhan ekonomi. Terlebih ketika sektor ritel justru lesu. Atau saat terjadi perbaikan indikator makro.
Bambang menuturkan, Bappenas akan memerintahkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbaiki mekanisme pengumpulan data agar bisa menjangkau transaksi perdagangan online. Baik dari sisi pertumbuhan ekonomi (Produk Domestik Bruto/PDB) ataupun konsumsi.
"Kita bisa melakukan eksplorasi perusahaan online, kan menggunakan perusahaan ekspedisi, meningkatnya seperti apa. Itu bisa menjadi gambaran tingginya transaksi online. Kalaupun sekarang terekam, masih terbatas. Statistik lihatnya masih ke ritel, wholeseller, perlu melihat perubahan untuk melihat ke online," kata Bambang.
Bambang berharap, perdagangan online harus masuk ke dalam sektor formal, tidak berkepanjangan menjadi sektor informal. Memang harus ada penegasan mengenai posisi perdangangan online.
Bambang mendukungan semakin berkembangnya perdangangan online di tanah air. Dirinya juga merasa senang melihat banyak pengusaha muda yang sukses mengembangkan usaha rintis (startup) melalui daring atau online.
"Yang penting adalah pencatatan statistik yang bisa diandalkan dan memang sesuai prinsip keseimbangan dalam persaingan dan perlu juga kewajiban membayar pajak. Saya melihat itu, bukan bagaimana kita menertibkan online dan memajaki," ujar Bambang.
Berdasarkan data Kominfo, nilai transaksi industri e-commerce mencapai Rp200 triliun. Pertumbuhan penjualan bisnis online diperkirakan terus meningkat.
Saat ini, terdapat 93,4 juta pengguna internet dan 71 juta pengguna perangkat telepon pintar di Indonesia. Sebuah pasar yang sangat menggiurkan untuk pelaku bisnis e-commerce. [tar]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Transaksi Online Dicatat, Siap-siap Kena Pajak? : http://ini.la/2395944Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Transaksi Online Dicatat, Siap-siap Kena Pajak?"
Posting Komentar