INILAHCOM, Jakarta - Apa jadinya kalau Meikarta, mega proyek kota baru milik Lippo Grup yang bernilai Rp278 triliun, tak punya izin. Celakanya, produk propertinya sudah dipasarkan dan banyak peminatnya.
Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa mengingatkan masyarakat jangan terburu nafsu untuk membelanjakan dananya, atau investasi di sektor properti. Apalagi kalau jelas-jelas belum jelas masalah perizinannya.
Saat ini, lanjut Mustafa, sudah banyak laporan atau pengaduan dari masyarakat yang merasa kecewa bahkan merasa tertipu. Yang paling banyak adalah konsumen apartemen.
Nah, terkait kasus Meikarta ini, tentu YLKI tak salah kalau mengingatkan agar masyarakat hati-hati. Agar lebih bijak dan cermat dalam menginvestasikan atau memilih properti.
Apalagi, pihak Lippo Grup sangat rajin untuk mempromosikan hunian berkonsep kota baru di areal seluas 400 hingga 500 hektar itu. Alhasil, 16.800 unit apartemen ludes dibeli melalui fee booking.
"Boleh memasarkan tapi dengan catatan sudah memenuhi perizinan, seperti akta tanah, IMB, dan jaminan bahwa proyek tersebut akan dibangun," kata Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa kepada INILAHCOM, di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Dalam kasus Meikarta, lanjut Mustafa pre-project selling atau pemasaran produk properti sebelum dibangun (sistem indent) sudah diakui Lippo Group. Dan, sudah menjadi hal yang lazim. "Itu sebetulnya sah-sah saja, asal memenuhi persyaratan tadi, pertanyaanya apakah (pengembang) Meikarta sudah melakukan itu," ujarnya.
Kata Mustafa, pemerintah sudah mencoba melakukan perlindungan terhadap konsumen dengan menerbitkan aturan turunan, atau amanah dari UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Hanya saja, masih kata Mustaga, hampir semua pengembang melanggar aturan tersebut. "Regulasi ini sebenarnya kan untuk melindungi konsumen, artinya jika sisi ini tidak dipenuhi berarti perlindungan konsumen menjadi sangat lemah," kata Mustafa.
Ia juga mengatakan aspek sepele tapi menentukan nasib konsumen, yaitu soal iklan dan promosi. Banyak konsumen yang tertipu dengan iming-iming dari pengembang.
Padahal informasi dasar tentang legalitas/perizinan yang sudah dikuasai pengembang merupakan hal sangat penting bagi konsumen.
Kata Mustafa, ada beberapa perizinan yang semestinya diinformasikan kepada konsumen saat pengembang memasarkan produk properti. Pre-project selling ini bisa menjadi masalah bagi konsumen, bila pengembang yang bersangkutan tak bertanggung jawab. Misalnya, persoalan pembayaran uang muka yang sudah terlanjur dibayarkan sedangkan proyek tak ada kejelasan. "Sayangnya, ketentuan soal pre-project selling belum ada hukum yang mengaturnya," kata Mustafa.
"Jadi konsumen jangan mau di iming-imingi dengan mimpi dan segala fasilitas, tapi proyek tersebut belum jelas pembangunnya," lanjut Mustafa. [fdl]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Meikarta tak Berizin, Hati-hati Pilih Properti : http://ini.la/2396608Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Meikarta tak Berizin, Hati-hati Pilih Properti"
Posting Komentar