Search

Waspadai Tren Penurunan Ekspor Minyak Sawit, Kebijakan Strategis Diluncurkan - InfoSAWIT

InfoSAWIT, JAKARTA - Diungkapkan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN), Kementerian Perdagangan, Dr. Kasan, minyak sawit mentah dan turunannya memiliki peran penting terhadap ekspor non migas, misalnya saja pada periode Januari sampai Mei 2020, ekspor CPO dan turunannya mencapai US$ 7,6 miliar dan mampu memberikan kontribusi terhadap ekspor non migas sebesar 12,5%. Secara nilai, ekspornya meningkat dari tahun sebelumnya.

Namun demikian, terdapat penurunan pangsa ekspor pada periode 2017-2019. “Kita perlu mewaspadai tren penurunan pangsa ekspor sawit Indonesia yang terjadi dalam tiga tahun belakangan ini,” tutur Kasan.

Sementara total ekspor bulanan CPO dan produk turunannya Indonesia tercatat anjlok semenjak merebaknya wabah virus korona (Covid-19), dimana ekspor CPO dan produk turunannya ke dunia melemah sejak awal Januari 2020. Kondisi demikian menyebabkan penurunan yang cukup dalam jika dibandingkan bulan Desember 2019 lalu.

Lebih lanjut kata Kasan, tercatat nilai ekspor minyak sawit Indonesia dan turunannya pada 2019 lalu mampu mencapai US$ 15,98 Miliar, atau sekitar 53,5% pangsa pasar dunia, nilai ini turun 12,32% dibanding pada periode yang sama tahun lalu, sementara tren ekspor sepanjang periode 2015-2019 tercatat melorot 0,04%.

Dari informasi Kementerian Perdagangan, terdapat 5 negara tujuan pasar minyak sawit asal Indonesia, yakni China dengan nilai pasar sekitar US$ 3,1 miliar, lantas disusul India mencapai US$ 2,3 miliar, Pakistan sekitar US$ 1,17 miliar, Malaysia mencapai US$ 820,9 juta dan Bangladesh sejumlah US$ 710,8 juta.

Dimana untuk ekspor produk utama sawit yaitu RBD Palm Olein masih mengalami tekanan. Ekspor RBD Palm Olein anjlok cukup dalam pada periode Januari-Mei 2020 bila dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, khususnya secara volume dengan penurunan mencapai 28,1%, atau turun dari 4,92 juta ton menjadi 3,54 juta ton. “Sementara itu, nilai ekspor RBD PO turun 10,4% atau turun dari US$ 2,64 miliar menjadi US$ 2,37 miliar,” tutur Kasan dalam Webinar yang diadakan Forum Jurnalis Sawit (FJS), bertajuk “Mendongkrak Pasar Domestik dan Ekspor Minyak Sawit Indonesia”, Rabu (22/7/2020) yang diikuti InfoSAWIT.

Lain halnya dengan CPO, yang pada periode Januari-Mei 2020 mengalami peningkatan ekspor baik secara volume maupun nilai ekspor. Nilai CPO masih tumbuh signifikan yaitu 48,5%, dari US$ 1,29 miliar menjadi US$ 1,93 miliar. Sementara secara volume, ekspor CPO meningkat sebanyak 9,9% dari 2,72 juta ton menjadi 2,99 juta ton.

Kendati demikian hambatan terhadap perdagangan minyak sawit asa Indonesia tetap bermunculan, misalnya muncul kebijakan Renewable Energy Directived (RED) II oleh Parlemen Uni Eropa untuk produk biodiesel sawit.

Lantas kendala penetapan kandungan 3MCPD dan GE pada bahan makanan (foodstuffs) juga oleh Uni Eropa, munculnya Due Diligence palm oil oleh Inggris, penghapusan insentif pajak produk biofuel dari kelapa sawit oleh Perancis, Anti Subsidi oleh Otoritas Uni Eropa, Anti Dumping dan Subsidi oleh Otoritas Amerika Serikat dan kampanye negatif di Uni Eropa.

Untuk mengatasi kendala perdagangan yang pada akhirnya mengganggu kinerja ekspor minyak sawit asal Indonesia, kata Kasan, Pemerintah Indonesia mencoba menerapkan strategi kebijakan stabilisasi harga CPO dan meningkatkan demand minyak sawit di dalam negeri.

Misalnya dengan menerapkan kebijakan campuran biodiesel 30% ke minyak solar atau dikenal B30, dimana kebijakan mandatori B30 sejak awal tahun 2020 sebagai langkah strategis pemenuhan energi Indonesia yang berasal dari sumber energi terbarukan. Diperkirakan pada tahun 2020 volume penyaluran biodiesel mendekati 8 juta Kilo liter.

Ungkap Kasan, program B30 dianggap efektif dalam meningkatkan demand produk turunan sawit (FAME) di dalam negeri , sehingga dengan supply yang tidak dapat berubah secara cepat harga sawit menjadi tetap terjaga. “Pemerintah mengalokasikan Dana APBN dan Dana Sawit yang dikelola oleh BPDP-KS untuk memberikan insentif Program B30,” katanya.

Kebijakan lainnya adalah menerapkan kebijakan Tax Levy, terbitnya PMK 57 Tahun 2020, berlaku 1 Juni 2020, mendukung terjadi kenaikan Pungutan Ekspor rata-rata US$ 5 dan menghapus threshold harga. “Pungutan ekspor ini mampu mempertahankan momentum hilirisasi industri turunan sawit di dalam negeri,” katanya.

Kombinasi kebijakan Pungutan Ekspor dan Kebijakan Bea Keluar (BK) diyakini mampu memberikan insentif untuk terjadinya hilirisasi industrialisasi di dalam negeri. Dari grafik yang diolah Kementerian Perdagangan, dapat dilihat bahwa kebijakan BK tahun 2010 dan Pungutan Ekspor tahun 2015 berkorelasi positif dengan pertumbuhan volume ekspor produk turunan sawit Indonesia (proxy hilirisasi).

Semakin tinggi nilai pungutan maka volume ekspor produk turunan sawit Indonesia akan meningkat semakin tinggi insentif untuk hilirisasi di dalam negeri. “Sementara Produk Hulu sawit yaitu CPO dan CPKO, akan cenderung menurun,” tandas dia. (T2)

Let's block ads! (Why?)



"tren" - Google Berita
July 23, 2020 at 05:04AM
https://ift.tt/2CTook1

Waspadai Tren Penurunan Ekspor Minyak Sawit, Kebijakan Strategis Diluncurkan - InfoSAWIT
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Waspadai Tren Penurunan Ekspor Minyak Sawit, Kebijakan Strategis Diluncurkan - InfoSAWIT"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.