
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang Dwi Harmawanto mengatakan sepanjang 2019 lalu, total barang yang diretur hanya sebanyak 38 kali. Namun, periode akhir Januari-7 Maret 2020, barang yang diretur sudah sebanyak 35 kali ke negara asal.
"Penerima barang banyak yang kaget karena tiba-tiba harus membayar (tambahan) bea masuk sampai Rp400 ribu. Padahal, selama ini bebas-bebas saja. Akhirnya, ada yang tidak mengambil dan diretur," ujarnya, seperti dilansir Antara, Jumat (13/3).
Alasan lain, sambung Dwi, terkait kewaspadaan virus corona (covid-19), khususnya barang-barang dari China. Kendati demikian, jumlah barang yang diretur karena kekhawatiran virus corona tidak banyak. Secara umum, aturan bea masuk US$3 membuat semua barang asal luar negeri yang masuk ke Kantor Pos Palembang dikenai pajak tambahan, termasuk CD player K-Pop, yang sebelumnya bebas bea masuk.
"Pembebasan bea masuk dari US$75 ke US$3 memang mencolok sekali, tapi di satu sisi justru meningkatkan pendapatan negara," imbuh dia.
Dwi menuturkan selama Januari 2020 penerimaan negara di layanan Palembang tercatat Rp68 juta. Angka ini meningkat 26 persen menjadi Rp86 juta sejak aturan impor barang US$3 berlaku.
Padahal, pengiriman barang luar negeri turun dari 4.340 dokumen pada Januari 2020 menjadi hanya 4.270 dokumen pada Februari 2020, dan 865 dokumen pada 1-7 Maret.
"Trennya sudah kelihatan turun, barang kiriman yang mulai berkurang itu, seperti tas, sepatu, dan baju karena pengenaan pajaknya lumayan," jelasnya.
Lebih lanjut, ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.04/2019 menyebut barang kiriman dari luar negeri yang harganya US$3 atau di atas Rp45.000 dikenakan bea masuk.
Namun pemerintah juga telah merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5-37,5 persen untuk bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen (dengan NPWP) dan PPh 20 persen (tanpa NPWP), kini menjadi kisaran 17,5 persen untuk bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh nol persen.Sementara tarif bea masuk normal khusus untuk komoditi tas sebesar 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, PPH 7,5-10 persen.
Bea Cukai Palembang terus mensosialisasikan aturan bea masuk US$3 tersebut mengingat sasarannya merupakan barang kiriman biasa via pos yang dilakukan masyarakat umum, bukan kalangan importir dalam jumlah besar.
(bir)
"tren" - Google Berita
March 13, 2020 at 12:41PM
https://ift.tt/3cR5GqV
Impor Barang Online Rp44 Ribu Dipungut Pajak, Tren Retur Naik - CNN Indonesia
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Impor Barang Online Rp44 Ribu Dipungut Pajak, Tren Retur Naik - CNN Indonesia"
Posting Komentar