INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menyiapkan langkah untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Gunawan Jusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencana digelar hari Senin (17/9/2018).
Gunawan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada (30/8/2018).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga menganggap gugatan Gunawan terhadap Bareskrim Polri merupakan hal biasa dalam proses penyidikan suatu perkara yang ditanganinya.
"Ya itu biasa saja dalam proses penyidikan kita di praperadilan, dalam hal proses penyidikan biasa saja," kata Daniel kepada wartawan, Minggu (16/9/2018).
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan. Bahkan, Bareskrim telah menyiapkan ahli-hali untuk dihadirkan nanti dalam proses persidangan praperadilan.
"Nah, kita akan siapkan jawaban dan upaya-upaya. (Saksi ahli) sudah disiapkan nanti tinggal dalam pelaksanaan persidangan kita akan hadirkan," ujarnya.
Sementara, Daniel mengatakan sekarang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pengusaha Toh Keng Siong terhadap Gunawan ini juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, masih didalami penyidik.
"Ya itu sudah dinaikkan proses sidik, masih proses pendalaman-pendalaman," jelas dia.
Sementara, Bambang Hartono selaku kuasa hukum Toh Keng Siong (TKS) yang melaporkan Gunawan Jusuf ke Mabes Polri mengaku heran adanya gugatan praperadilan tersebut. Padahal, kasus yang dilaporkan pada 2016 ini status Gunawan masih sebagai saksi.
"Kalau sepengetahuan saya, dia itu (Gunawan) baru dipanggil sebagai saksi dan Irwan PT Makindo," kata Bambang.
Ia menjelaskan sesuai Pasal 77 KUHAP, status saksi belum ada satu tindakan yang mengenakan saksi kecuali kalau sudah jadi tersangka, terjadi kerugian, baru bisa praperadilan. Menurut dia, pengajuan praperadilan itu belum tepat dan tidak sesaui KUHAP.
"Akan jadi presenden buruk bahwa saksi bisa mengajukan praperadilan dan menang dengan satu kuasa hukum," ujarnya.
Di samping itu, Bambang mengaku belum tahu dasar hukum saksi bisa mengajukan praperadilan terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) padahal bukan berstatus tersangka.
"Praperadilan kan untuk tersangka, ini kok untuk SPDP bisa ajukan?," jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf.
Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit. Namun, dana itu tidak juga dikembalikan hingga sekarang.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Polri Siap Hadapi Praperadilan Gunawan Jusuf : https://ift.tt/2xmYpMrBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Polri Siap Hadapi Praperadilan Gunawan Jusuf"
Posting Komentar