INILAHCOM, Jakarta - Sebelum PT Inalum melunasi pembayaran atas divistasi 51% saham PT Freeport McMoran Inc. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, IUPK itu sifatnya sementara. Sementara IUPK permanen akan dikeluarkan setelah Inalum melunasi semua pembayaran senilai US$3,85 milar.
Artinya, kata dia, bila bulan depan Inalum belum selesai pembayaran, tidak menutup kemungkinan ESDM memperpanjang IUPK sementara perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Adapun IUPK sementara berakhir pada bulan September 2018.
"Untuk IUPK diterbitkan setelah transaksi selesai. Sehingga kalau ditanyakan, ini kan sudah September (IUPK sementara habis), kemungkinan IUPK sementara diextand (diperpanjang) lagi," kata Bambang saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Bambang mengatakan pemerintah menargetkan pelunasan divestasi pada November 2018 meskipun tenggat waktunya 6 bulan setelah SPA. "Tadi pak Menteri ESDM (Ignasius Jonan) bilang, paling lambat November pelunasannya. Jadi perpanjangannya sampai akhir November," ujar dia.
PT Inalum (Persero), dan Freeport McMoran Inc. resmi menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) terkait pengambilalihan 51 persen saham Freeport McMoran oleh pemerintah Indonesia.
Penandatanganan ini merupakan lanjutan dari perjanjian (Head of Agreement atau HoA) pemerintah dengan Freeport-McMoRan Inc pada 12 Agustus 2018 lalu.
Adapun penandatangan PSA itu dilakukan oleh Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin dengan CEO FCX Richard Adkerson, yang disaksikan Jonan serta Menteri BUMN, Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan penandatangann ini, jumlah saham PTFI milik Inalum bertambah dari 9.36% menjadi 51.23% dan Pemda Papua mendapatkan 10% dari 100% saham PTFI. [hid]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KESDM Tahan Izin Freeport hingga Pembayaran Lunas : https://ift.tt/2OgdJ73Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KESDM Tahan Izin Freeport hingga Pembayaran Lunas"
Posting Komentar