INILAHCOM, Surabaya - Menjelang pesta rakyat baik Pilkada maupun Pilpres, setiap masyarakat yang telah memiliki KTP (kartu tanda penduduk) diimbau untuk memakai hak suaranya memilih kandidat yang mengikuti kontestasi politik.
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumo, disela-sela acara seminar dan kongres Himapol Indonesia ke-IV mengatakan, kepala daerah juga mempunyai hak untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2019.
Seperti diketahui, ada beberapa kepala daerah di Jatim yang menyatakan akan terlibat dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2019. Terutama di Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Maruf Amin, dimana sebagian besar koordinator wilayah TKD Jatim merupakan bupati atau wali kota di Jatim.
Namun, kepala daerah yang akan terlibat mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mengajukan cuti ke Mendagri. Dia juga mengingatkan agar kepala daerah yang ikut berkampanye tidak menggerakan aparatur sipil negara (ASN) dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Jadi sah-sah saja, tapi tidak boleh menggerakkan aparatur sipil negara, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya itu aja," ujar Tjahjo, Senin (24/9/2018).
Menurutnya, yang terpenting adalah tidak mengabaikan tugas utamanya, yakni untuk melayani masyarakat yang dipimpinnya. "Yang penting tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah tetap dilaksanakan," tambahnya.[beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Mendagri Perkolehkan Kepala Daerah Ikut Kampanye : https://ift.tt/2OOvLKuBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Mendagri Perkolehkan Kepala Daerah Ikut Kampanye"
Posting Komentar