Search

Terpopuler - BEI Segera Pertegas Aturan Stock Split

INILAHCOM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempertegas minimal batasan waktu emiten baru yang akan melakukan pemecahan harga saham atau Stock Split dan pengabung harga saham atau reverse stock.

Rencananya emiten baru dapat melakukan salah satu dari aksi korporasi itu, jika sudah 12 bulan tercatat pada papan perdagangan bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan saat ini bursa tidak secara tertulis mengatur batasan waktu minimal pelaksanaan stock split dan reverse stock emiten baru. Tapi bursa sangat ketat memberi izin pelaksanaan kedua aksi korporasi itu.

"Ya rencana ini hanya mempertegas saja," kata Nyoman di Gedung BEI Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ia menjelaskan, rencana pembatasan 12 bulan itu sebagai waktu yang cukup dalam pembentukan kestabilan harga.

" Dengan demikian setelah 12 bulan itu baru kita lihat apakah emiten baru itu apakah sudah stabil harganya dan sudah memenuhi persyaratan untuk stock split atua reverse stock," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidyat sepakat dengan rencana pengaturan batasan waktu reverse stock. Tapi dia tidak sepekat dengan pengaturan stock split.

"Kalau harga saham emiten baru itu naik kencang karena fundamental kenapa mesti dibatasi waktu stock splitya. Sedangkan Reverses stock umumnya memang dilakukan oleh perusahaan yang fundamentalnya terganggu," kata dia. [hid]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - BEI Segera Pertegas Aturan Stock Split : https://ift.tt/2OJRaEY

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - BEI Segera Pertegas Aturan Stock Split"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.