INILAHCOM, Jakarta - Cawapres Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno masing-masing telah bersikap terkait jabatan yang disandang sebelum maju dalam Pilpres 2019 ini. Publik dapat belajar dari dua tokoh ini terkait dengan bagaimana keduanya memperlakukan jabatan sebelum menjadi cawapres peserta Pilpres 2019.
Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno dua generasi yang terpaut jauh. Namun, kini keduanya sama-sama menjadi kontestan politik sebagai cawapres di Pilpres 2019. Ma'ruf Amin mendampingi Jokowi, sedangkan Sandiaga mendampingi Prabowo.
Kedua tokoh ini juga memiliki jabatan sebelum maju menjadi Cawapres. Ma'ruf Amin menjabat dua jabatan sekaligus yakni Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Rais 'Aam PBNU. Sedangkan Sandiaga Uno, sebelum maju menjadi cawapres Prabowo menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan.
Dua posisi penting Ma'ruf Amin di MUI dan PBNU, hingga saat ini masih ia pegang. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di dua ormas tersebut, tak mengatur soal pengurus yang maju dalam kontestasi politik seperti Pilpres.
Hal itu pula yang dipedomani mantan Ketua Dewan Musytasyar Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) ini. Menurut Ma'ruf dia akan mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum MUI jika kelak dirinya dilantik sebagai Wapres mendampingi Jokowi. "Sesudah saya diangkat jadi Wapres," sebut Ma'ruf di Kantor MUI, di Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Sedangkan posisi sebagai Rois Aam PBNU, dalam beberapa kesempatan Ma'ruf memastikan dirinya bakal mundur dari posisi Rois Aam PBNU. Sikap ini tidak terlepas aturan di AD/ART NU yang mewajibkan pejabat struktur organisasi NU harus mundur jika berkehendak maju sebagai pejabat publik sebagaimana tertuang di Pasal 51 AD/ART NU. "Saya akan mundur dari Rais Aam," ucap Ma'ruf saat berkunjung ke Pompes Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, awal September lalu.
Lalu bagaimana dengan sikap Sandiaga Uno terkait jabatannya sebagai Wakil Gubernru DKI Jakarta. Sebagaimana maklum, Sandiaga memilih mundur dari posisinya sebagai Wagub DKI kendati tidak ada aturan yang mewajibkan dirinya mundur dari posisi Wagub DKI Jakarta.
Dalam pidato di sidang paripurna istimewa, Sandiaga mengungkapkan dirinya mundur agar menghindari penyalahgunaan birokrasi, anggaran dan fasilitas negara. "Saya memilih ikhlas untuk tidak mengambil cuti, saya ingin mendahulukan kepentingan warga Jakarta, juga aspirasi rakyat Indonesia di atas kepentingan saya sendiri dan golongan," ungkap Sandi saat sidang paripurna istimewa di DPRD DKI, 27 Agustus 2018 lalu.
Langkah Sandi mundur dari jabatan Wagub DKI Jakarta sesaat setelah dirinya maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai wapres pada 10 Agustus 2018 lalu dengan ditandai pendaftaran capres/cawapres ke KPU.
Sikap Sandi ini bukan kali ini saja muncul. Saat maju menjadi Cawagub dalam Pilkada DKI Jakarta awal 2017 lalu, Sandi juga mundur dari jabatannya sebagai pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada Agustus 2016 saat dirinya resmi maju sebagai cawagub bersama Anies Baswedan.
Beda cara Ma'ruf dan Sandi dalam memperlakukan jabatan yang masing-masing emban sebelum menjadi cawapres. Standard etik setiap tokoh memang tidak bisa disamakan satu dengan lainnya. Etik di saat tertentu menjadi salah satu sumber norma positif. Namun di titik lain, etik kerapnya melampaui norma yang tertulis baik di AD/ART maupun peraturan perundang-undangan di hukum positif. Publik dapat memetik pelajaran penting dari dua tokoh tersebut.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Beda Cara Sandi dan Ma'ruf Perlakukan Jabatan : https://ift.tt/2D6HkLIBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Beda Cara Sandi dan Ma'ruf Perlakukan Jabatan"
Posting Komentar