INILAHCOM, Bojonegoro - Sebanyak 124 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro menerima remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, dua orang warga binaan langsung menikmati kebebasan di peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-72 Tahun.
Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia mengatan proklamasi kemerdekaan bukan hanya deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah.
Namun, suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta memberikan perlindungan terhadap tumpah darahnya.
"Remisi bukan semata-mata merupakan hak yang diperoleh dengan mudah tapi suatu bentuk tanggungjawab untuk memenuhi kewajiban dalam melaksanakan program pembinaan," kata Setyo, Kamis (17/8/2017).
Ia menjelaskan pemberian remisi bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari subkultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif.
"Secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban lapas," ujarnya.
Program reformasi hukum yang bertujuan agar memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan kepada rakyat dan menjamin kepastian hukum, dibangun dengan penataan regulasi.
Dengan adanya perubahan tersebut, dapat meningkatkan kepercayaan kepada publik, meningkatkan integritas serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik.
Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2017 di Lapas Bojonegoro dengan rincian Remisi Umum I sejumlah 122 orang, dengan rincian perolehan 1 bulan sejumlah 41 orang, 2 bulan sejumlah 33 orang. Dan yang mendapatkan Remisi 3 bulan untuk 35 orang, remisi 4 bulan untuk 12 orang dan 5 bulan untuk 1 orang.
Remisi Umum II atau bebas di hari kemerdekaan ini diterima oleh 2 warga binaan kasus perguruan, sehingga total penerima remisi adalah 124 orang.
Pemberian remisi sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: W15-968-PK.01.01.03 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2017.
Adapun jumlah warga binaan di Lapas Bojonegoro sejumlah 399, terdiri narapidana sejumlah 249 orang dan tahanan sejumlah 145 orang.[beritajatim.com]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Ratusan Warga Binaan Bojonegoro Diberi Remisi : http://ini.la/2398544Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Ratusan Warga Binaan Bojonegoro Diberi Remisi"
Posting Komentar