INILAHCOM, Sampang - Terhitung mulai 4 Agustus 2017, mobil operasional anggota DPRD Sampang, ditarik.
Hal itu sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah yang mangacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Surat edaran mengenai penarikan mobil oprasional itu sudah dilayangkan sejak Selasa (1/8/2017). Isinya, semua anggota wakil rakyat yang mendapat atau memakai jatah mobil operasional agar dikembalikan kepada Sekertariat DPRD.
Kabag Umum Sekertariat DPRD Sampang, Benny Indra Permana mengatakan, penarikan mobil operasional diberlakukan kepada anggota dewan, seperti Ketua Fraksi dan Wakil, Ketua Komisi dan Wakil, Ketua Badan Kehormatan (BK), dan lainnya yang mendapat jatah mobil dinas. Kecuali, mobil operasional bagi pimpinan DPRD.
"Jatah mobil operasional dewan ditarik sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017. Sehingga tidak dibenarkan jika ada angggota dewan yang memakai mobil operasional," ujarnya.
Benny mengatakan, saat ini sudah empat mobil operasional DPRD Sampang dikembalikan. Terdiri dari, mobil operasional milik Fraksi Madani, Hanura, Gotong Royong, dan Ketua Komisi IV.
Rahmad Hidayat adalah salah satu anggota DPRD Sampang yang mengembalikan mobil operasional. Dia mengapresiasi penarikan kendaraan dinas tersebut. Pasalnya, setelah pengesahan Raperda menjadi Perda, akan dibahas soal tunjangan transportasi dewan.
"Mobil operasional ditarik ini karena adanya tunjangan transportasi, tapi besarannya belum diketahui masih dibahas lebih jauh antara eksekutif dan legislatif," tegasnya.
Berdasarkan data dari Sekertariat DPRD Sampang, ada 20 mobil operasional yang dipakai anggota wakil rakyat. Diantaranya, Isuzu Panther sebanyak 9 unit, Pajero 1 unit, X-traill 3 unit, Kijang LGX 2 unit, dan Kijang Inova 5 unit.[beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Mobil Dinas Anggota DPRD Sampang Ditarik : http://ini.la/2395825Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Mobil Dinas Anggota DPRD Sampang Ditarik"
Posting Komentar