INILAHCOM, Jakarta - Kini muncul kekhawatiran sebagian kalangan bahwa Meikarta hanya akan jadi sarana eksodus besar-besaran pendatang asing ke negeri ini.
Siapa tak mengenal James Riady? Dia adalah putera taipan kenamaan, Mochtar Riady. Pebisnis dan pelobi politik kelas dunia. Masih ingat saat James Riady terlibat dalam pemberian sumbangan tak sah bagi dana kampanye Bill Clinton pada Pilpres Amerika Serikat (AS) tahun 1992?
Indra penciuman dan instink politik James memang sangat tajam. Dia bahkan bisa meramal Bill Clinton bakal menjadi penguasa AS sejak dia masih berada di kota kecil Little Rock di negara bagian Arkansas.
Tentu kita juga masih ingat kepiawaian James ketika masuk ke pusat kekuasaan di pemerintahan AS pada masa Bill Clinton menjadi presiden. Dia disebut-sebut bisa memengaruhi kebijakan bisnis, politik dan diplomasi AS. William Safire menggambarkan sepak terjang mereka dengan sangat menarik di harian New York Times.
Kini, nama James kembali berkibar seiring proyek besar yang dirancangnya bernama Meikarta. "Kota raksasa" di pinggiran paling Timur Kabupaten Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 278 triliun itu sedang bermasalah. Banyak kalangan--yang bukan kalangan ecek-ecek--yang meminta agar pemilik Lippo Group ini menghentikan pembangunan proyek Meikarta.
Memang, permintaan penghentian itu bermula dari belum adanya satu pun izin yang dikantungi pengelola. Inilah yang membuat Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan bahwa proyek Meikarta merupakan bukti Lippo seolah ingin menjadi "negara dalam negara".
Betul, perencanaanya dilakukan dengan sangat matang. Tapi sekali lagi, yang mengherankan, kok, bisa-bisanya Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi tidak tahu dan belum pernah mengeluarkan perizinannya.
Makanya, anggota dewan pun ikut bersuara. Komisi II DPR yang membidangi urusan agraria, tata ruang, dan pertanahan nasional meminta pemerintah bersikap tegas terhadap pihak Lippo, yang sudah memasarkan proyek itu.
"Proyek itu harus dihentikan karena belum mendapat izin. Seharusnya pemerintah harus cepat turun tangan," kata Ahmad Riza Patria,Wakil Ketua Komisi II DPR.
Menurut politisi Gerindra ini, pihak Lippo seyogyanya hormat dan patuh terhadap segala peraturan sekalipun proyek Meikarta nantinya akan menggerakkan roda perekonomian."Aturan tetap harus diikuti.Kalau belum ada izin, jangan ada proses pembangunan," katanya.
Sampai saat ini Lippo memang belum mengantungi perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau lingkungan kepada Pemprov Jabar.Selain itu, Lippo juga belum mengajukan pembangunan dan izin lingkungan.Padahal izin terkait lingkungan merupakan ketentuan wajib yang menjadi pra-syarat dari izin lainnya.
Entah, kekuatan politik apa yang diandalkan oleh James Riady, sehingga "berani" mengabaikan semua permintaan itu? Buktinya, ia terus melangkah dengan memasarkan proyek yang belum jadi itu. Lihat saja, berbagai iklan yang dipasang di media massa cetak terkemuka dan di media elektronik, begitu gencar.
Belum lagi promosi yang dilakukan di mal-mal milik Lippo. Di tempat-tempat itu kita akan mendapati counter penjualan kota Meikarta.
Deddy Mizwar mengaku terkejut ketika mengetahui Lippo Group sudah memasarkan "kota baru" tersebut. Berdasarkan data dari Provinsi Jabar, selain belum ada izin, Meikarta tidak ada dalam perencanaan tata ruang provinsi. Pemprov Jabar mempunyai rencana tata ruang berupa pembangunan kota Metropolitan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang dan Purwakarta (Bodekarpur) untuk mengimbangi pertumbuhan Jakarta.
Jadi, bagaimana mungkin tiba-tiba muncul "kota raksasa" Meikarta? Apakah James sedang memainkan lobi bisnis dan politiknya? Entahlah.
Yang jelas, "kota raksasa" ini ditargetkan diisi oleh 2 juta orang. Tapi rasanya sulit untuk menggaet orang sebanyak itu kalau cara yang dilakukan dengan konvensional atau dari pintu ke pintu. Ini membutuhkan cara kerja yang teroganisir dan rapi untuk menarik 2 juta orang.
Itulah sebabnya, kini muncul kekhawatiran sebagian kalangan bahwa Meikarta hanya akan jadi sarana eksodus besar-besaran pendatang asing ke negeri ini. Masih ingat ketika muncul wacana untuk merevisi UU Kewarganegaraan yang memungkinkan adanya dwi kewarganegaraan?
Kekhawatiran ini makin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Dalam PP itu disebutkan, orang asing yang diperbolehkan memiliki rumah tinggal atau hunian adalah orang yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.
"Orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.
Duh.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Kota Bermasalah Bernama Meikarta : http://ini.la/2399007Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kota Bermasalah Bernama Meikarta"
Posting Komentar