INILAHCOM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan peraturan baru untuk mempermudah perusahaan kecil da perusaan menengah untuk bisa melantai di bursa.
Direktur Pengembangan Bisnis BEI, Nicky Hogan mengatakan bahwapihaknya tengah melihat ruang dimana bisa melakukan perubahan untuk mendukung usaha atau perusahaam kecil dan menengah bisa melantai di bursa.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) soal ini kan baru keluar 27 Juli lalu jadi kita sedang mencoba mencari ruang dulu dari peraturan ini biar bisa sesuai dengan kriteria POJK biar mereka bisa lebih mudah untuk go public," kata Nicky di Gedung BEI, Kamis (3/8/2017).
Menurut Nicky, peraturan yang dirancang oleh bursa ini akan sejalan dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh OJK sebelumnya, tujuannya untuk memudahkan perusahaan kecil dan menengah lebih mudah melantai di bursa.
Diharapkan peraturan ini dapat rampung sebelum akhir tahun sehingga perusahaan-perusahaan ini dapat segera melakukan initial public offering (IPO). "Bursa pasti akan menargertkan tahun ini," kata dia.
OJK telah mengeluarkan POJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Sejalan dengan itu, OJK pun sudah mengeluarkan POJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah. [hid]
Baca Kelanjutan Terpopuler - BEI Siapkan Aturan IPO Bagi UMKM : http://ini.la/2395528Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - BEI Siapkan Aturan IPO Bagi UMKM"
Posting Komentar