Search

[POPULER TREN] Daftar RS dan Klinik yang Abaikan Instruksi Jokowi soal Tarif PCR di Bawah Rp 550.000 - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Jumat (20/8/2021).
Informasi terkait RS dan klinik yang mengabaikan instruksi Presiden Jokowi soal tarif PCR, mendominasi perhatian khalayak.

Masih ada sejumlah RS dan klinik yang menerapkan tarif tes swab PCR lebih tinggi dari yang diinstruksikan Jokowi sebesar Rp 450.000 hingga Rp 550.000.

Selain soal tarif PCR, informasi terkait syarat perjalanan selama PPKM, cara daftar penerima bansos Kemensos, dan penyebab gagal dapat subsidi Rp 1 juta juga menarik perhatian pembaca.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Jumat (20/8/2021) hingga Sabtu (21/8/2021) pagi:

1. RS dan klinik yang abaikan instruksi Jokowi

Sejumlah rumah sakit dan klinik mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo soal tarif tertinggi swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Masih ada sejumlah RS dan klinik yang menerapkan tarif tes swab PCR lebih tinggi dari yang diinstruksikan Jokowi sebesar Rp 450.000 hingga Rp 550.000.

Sebelumnya, pada Minggu(15/8/2021), Presiden Jokowi menurunkan tarif tes PCR antara Rp 450.000 hingga Rp 550.000.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Selengkapnya dapat disimak di sini:

Daftar RS dan Klinik yang Abaikan Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR

2. Syarat perjalanan selama PPKM

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penerapan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.

Aturan mengenai perpanjangan PPKM 17-23 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, syarat perjalanan orang dalam negeri tidak berubah selama perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.

Syarat perjalanan tersebut masih mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No. 58, 59, 62, 64 Tahun 2021.

Lebih lengkapnya silakan disimak di sini:

Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kendaraan Pribadi dan Umum, serta Kapal 17-23 Agustus 2021

3. Cara daftar bansos Kemensos

Fitur pada aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial baru-baru ini dilengkapi untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, aktivasi kedua fitur itu merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini.

Persoalan itu di antaranya adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat bantuan (exclusion error) dan ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Cara ajukan penerima Bansos Kemensos dapat dilakukan di sini:

Belum Terdaftar? Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos

4. Penyebab gagal dapat subsidi Rp 1 juta

Pencairan tahap pertama subsidi gaji, ada lebih dari 50.000 pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah.

Dari penjelasan Kemensos, ada dua penyebab yang bisa membuat pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah, yaitu: Tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya.

Selain itu, rekening yang didaftarkan berstatus tidak valid atau dormant

Selengkapnya dapat disimak di sini:

Penyebab Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

5. Cek penerima BSU tahap 2

Bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 mulai disalurkan kepada pekerja sasaran.

Pencairan akan dilakukan untuk 1,25 juta calon penerima bantuan.

Besaran bantuan yang diberikan senilai Rp 1 juta per penerima, dengan penyaluran ditransfer secara langsung melalui rekening masing-masing penerima.

Cara cek penerima bantuan subsidi upah dapat disimak di sini:

Cek Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Aplikasi BPJSTKU

Adblock test (Why?)



"tren" - Google Berita
August 21, 2021 at 05:30AM
https://ift.tt/2UyKv8w

[POPULER TREN] Daftar RS dan Klinik yang Abaikan Instruksi Jokowi soal Tarif PCR di Bawah Rp 550.000 - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "[POPULER TREN] Daftar RS dan Klinik yang Abaikan Instruksi Jokowi soal Tarif PCR di Bawah Rp 550.000 - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.