INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Harun Masiku (HAR), Caleg PDIPerjuangan menyerahkan diri.
Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima hadiah terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024 bersama KomisionerKPu Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.
"KPK meminta HAR segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Lilik Pintauli Siregar dalam konfrensi persnya di Markas KPK, Kamis (9/1/2020).
Harun lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) kemarin. Delapan orang berhasil diamankan, namun tak ada Harun.
Selain meminta Harun menyerah, KPK juga mengingatkan pihak lain untuk tidak menghalangi gerak tim Satgas KPK.
"Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," tegas Lilik.
Sebelum mengumumkan para tersangka, tim Satgas KPK sempat menyambangi Kantor DPP PDIPerjuangan namun ditolak dengan alasan tidak ada bukti kuat.
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Bawaslu), Harun (Caleg PDIP) dan Saeful (staf atau kader PDIP). [fad]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Ultimatum Harun Masiku Menyerahkan Diri : https://ift.tt/36Do3vXBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Ultimatum Harun Masiku Menyerahkan Diri"
Posting Komentar