INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK atas Nurhadi, menantunya Riezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016 telah sah secara hukum.
"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Atas putusan ini, Ali Fikri mengingatkan para tersangka dan saksi agar kooperatif terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," ucapnya.
Ali Fikri menyatakan, KPK akan terus melakukan penyidikan kasus ini secara maksimal dengan tetap berpedoman pada koridor hukum serta menjunjung tinggi profesionalisme.
"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah baik secara formil dan kuat secara substansi," tuturnya. [fad]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Penyidikan Nurhadi : https://ift.tt/2NOeMcTBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Penyidikan Nurhadi"
Posting Komentar