INILAHCOM, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mempersilahkan masyarakat mengajukan class action akibat kerugian dari bencana alam banjir, untuk mendapat ganti rugi lewat jalur hukum berupa gugatan perdata.
Meski demikian, hal tersebut harus didalami terlebih dahulu, apakah masyarakat yang terdampak banjir pada 1 Januari 2020 lalu merupakan kesalahan Pemda DKI atau kesalahan masyarakat akibat buang sampah sembarangan.
"Apakah ini kesalahan dari pemerintah daerah, atau kesalahan dari lokasi tersebut karena buang sampah sembarangan. Kalau pandangan saya secara hukum dilengkapi saja dulu," kata Prasetyo, Senin (13/1/2020).
Prasetyo kembali menekankan bahwa, pengajuan class action merupakan hak masyarakat.
"Intinya DPRD persilahkan kalau memang mereka mau gugat, itu hak nya mereka. Kalau itu sudah sampai di DPR, nanti kami tanyakan ke eksekutif," tutupnya.
Seperti diketahui, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 memfasilitasi masyarakat yang terdampak banjir pada 1 Januari 2020 lalu melayangkan gugatan perdata menuntut ganti rugi melalui mekanisme class action.
Mereka berpandangan banjir besar kali ini diduga akibat kelalaian Pemprov DKI Jakarta. Adapun gugatan ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jumlah masyarakat yang menggugat cukup banyak, dengan total kerugian akibat banjir diprediksi mencapai Rp43 miliar. [wll]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - DPRD : Salah Pemda atau Buang Sampah Sembarangan ?"
Posting Komentar