INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzhar Simanjuntak mengatakan memang sudah seharusnya Presiden Joko Widodo mencabut remisi bagi narapidana pembunuh wartawan.
"Memang seharusnya dicabut," kicau Dahnil lewat akun twitternya @Dahnilanzar mengomentari berita pencabutan tersebut pada sebuah media online, Sabtu (9/2/2019).
Ia bahkan menilai, Presiden Joko Widodo sebaiknya meminta maaf karena dianggapnya abai di awal. Ia berharap Jokowi memohon maaf dan kedepan lebih memahami lagi keputusan yang akan ditandatangani.
"Ada baiknya Pak Jokowi menyampaikan permohonan maaf karna abai diawal dan tdk boleh terjadi lagi, penting kepala negara memahami semua keputusan yg beliau tandatangani," sambungnya.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut remisi terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa yakni I Nyoman Susrama. Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional.
"Sudah, sudah saya tandatangani (pencabutan remisi)," ujar Jokowi saat ditanya oleh peserta yang hadir di acara tersebut, Sabtu, 9 Februari 2019.
Dengan adanya pencabutan remisi tersebut, Susrama tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.
Diketahui, remisi yang sempat menjadi polemik itu tertuang dalam Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Hukuman atas dia jadi ringan, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. [hpy]
Baca Kelanjutan Terpopuler - BPN: Presiden Jokowi Baiknya Minta Maaf : http://bit.ly/2GhV1bJBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - BPN: Presiden Jokowi Baiknya Minta Maaf"
Posting Komentar