INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengeluarkan perpanjanan rekomendasi izin eksport PT Freeport Indonesia (PT FI). Padahal izin habis sejak 15 Februari 2019 lalu.
"(Rekomendasi ekspor) belum (keluar)," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Dia mengatakan, belum dikeluarkannya rekomendasi izin ekspor ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu karena ada beberapa persyaratan yang sampai saat ini belum dipenuhi. Namun dia tak merinci syarat apa yang belum dipenuhi.
Hanya saja dia menyebut persyaratan itu, ada di Peraturan Menteri ESDM (Permen) No 25 Tahun 2018. "(Masih) dievaluasi persyaratannya sesuai Permen 25 itu aja," ujar Bambang.
Nah, apakah belum dikeluarkannya izin ini akan menganngu kinerja Freeport karena terancam tidak bisa mengekspor, dia tak mau menjawab. Pasalnya, dia berada di pihak pemerintah.
"Tanya perusahaannya ganggu atau tidak. Orang saya nggak ngurusin perusahaan," ujar dia.
Sebelumnya Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Yunus Saefulhak mengamini izin ekspor PTFI akan habis di bulan Februari 2019.
Menurut dia, izin eksport akan dikeluarkan oleh pihaknya apabila Freeport memenuhi beberapa syarat. Antara lain, cadangan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan dan kemajuan pembangunan smelter.
"Itu yang dijadikan pertimbangan. Setelah tiga itu oke, ajukan permohonan mereka, disesuaikan dengan kurva yang sudah dijanjikan masing-masing perusahaan. Apabila sudah 90 persen kemajuan akan disetujui berikan izin eksportnya," kata dia.
Sementara Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama sebelumnya klaim, bahwa pihaknya sudah memberikan permohonan itu kepada Kementerian Energi. Tapi Riza tidak merinci berapa jumlah volume ekspor konsentrat tembaga yang diajukan.
"Sudah kami ajukan perpanjangan," kata Riza di Jakarta, (8/1/2018).
Dia juga belum bisa merinci kemajuan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Padahal pembangunan smelter adalah salah satu syarat utama mendapatkan perpanjangan rekomendasi ekspor.
Evaluasi kemajuan smelter dilakukan Kementerian ESDM setiap enam bulan sekali terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi ekspor. Setiap evaluasi itu progres smelter minimal 90% dari rencana kerja. Bila tidak mencapai target tersebut maka izin ekspor akan dicabut.
Sekedar diketahui, kemajuan smelter Freeport baru mencapai 2,43% pada Februari 2018 kemarin. Progresnya berupa penimbunan lahan smelter seluas 200 hektar.
Berdasarkan rencana kerja hingga Agustus 2017 lalu progres tambahan sebesar 2,75%. Dengan begitu total kemajuan pembangunan smelter mencapai 5,18%. Rencana kerja pembangunan pada tahun 2018 antara lain berupa stabilitas lahan pondasi, menyusun studi kelayakan, dan perencanaan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Izin Ekspor Freeport Habis Tapi Belum Diperpanjang : http://bit.ly/2TVyRz6Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Izin Ekspor Freeport Habis Tapi Belum Diperpanjang"
Posting Komentar