Search

[POPULER TREN] UMP di 26 Provinsi | Kronologi Barang Rp 67 Juta Dibawa Kabur Driver Ojol - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah mulai mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Pantauan hingga Minggu (21/11/2021), ada 26 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2022.

Berita soal update UMP di berbagai provinsi ini menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di laman Tren sepanjang Minggu hingga Senin (22/11/2021) pagi ini.

Berita lainnya yang menarik minat pembaca seputar kronologi kejadian seorang pembeli yang barang pesanannya senilai Rp 67 juta dibawa kabur oleh pengemudi ojek online yang bertugas mengantarkan barang tersebut.

Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer Tren:

1. Daftar UMP di 26 provinsi

Penetapan upah minimum untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Untuk 2022, ada UMP yang naik, ada pula yang tetap. Simak daftar UMP di 26 provinsi yang telah dirilis dalam berita ini:

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?

2. Kronologi barang pesanan Rp 67 juta dibawa kabur driver ojol

Beberapa hari lalu, twit yang dibagikan oleh seorang pengguna Twitter viral di media sosial. Ia membagikan kasus yang dialaminya.

Barang pesanan senilai Rp 67 juta dibawa kabur driver ojol yang menjadi pengantar barang yang dipesan melalui marketplace tersebut.

Bagaimana kronologi peristiwanya? Baca selengkapnya di sini:

Twit Viral, Ini Kronologi Barang Pesanan Senilai Rp 67 Juta Dibawa Kabur Drivel Ojol

3. Lowongan kerja bulan November 2021

Ada ssejumlah lowongan kerja yang masih membuka kesempatan bagi para pencari kerja di bulan November 2021 ini.

Ada lowongan kerja di Telkom, sejumlah anak perusahaan BUMN, dan lain-lain.

Ingin tahu lowongan kerja apa saja yang masih membuka rekrutmen? Baca lebih jauh di sini:

Update Lowongan Kerja November 2021 bagi Lulusan SMA hingga S1

4. Pekerja informal bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja informal, atau yang tidak memiliki pendapatan tetap setiap bulan, bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Bagaimana cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informasi?

Baca di sini:

Ojol hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS, Iuran Mulai Rp16.800

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)



"tren" - Google Berita
November 22, 2021 at 06:26AM
https://ift.tt/30UyVHU

[POPULER TREN] UMP di 26 Provinsi | Kronologi Barang Rp 67 Juta Dibawa Kabur Driver Ojol - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "[POPULER TREN] UMP di 26 Provinsi | Kronologi Barang Rp 67 Juta Dibawa Kabur Driver Ojol - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.