KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren pada Senin (22/11/2021).
Informasi seputar kondisi terkini Covid-19 di Indonesia mendominasi perhatian pembaca.
Situasi pandemi di Indonesia terbilang membaik dengan mengalami penurunan kasus baru dalam beberapa waktu belakangan.
Selain update kodisi Covid-19 di Indonesia, informasi perihal jadwal SKB CPNS tahap II, fungsi lampu hazard, hingga perbedaan UMP dan UMK juga menyedot perhatian publik.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (22/11/2021) hingga Selasa (23/11/2021) pagi:
1. Kondisi Covid-19 terkini di Indonesia terkini
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali berakhir pada Senin (22/11/2021).
Berlakunya kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021, yang mulai diterapkan sejak 9 November lalu.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Selama PPKM luar Jawa-Bali pada 9-22 November 2021, tidak ada provinsi yang berada di level 3 dan level 4.
Adapun dari 27 provinsi terdapat 22 provinsi yang berada di level 2 dan lima provinsi lainnya berada di level 1.
Rinciannya, sebanyak 151 kabupaten/kota berada di level 1 dan 231 kabupaten/kota di level 2.
Lantas seperti apa kondisi terkini Covid-19 di Indonesia?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
PPKM Luar Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Begini Kondisi Covid-19 Indonesia
2. Pengumuman jadwal SKB CPNS 2021 tahap II
Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021 tahap II diumumkan pada Senin (22/11/2021).
Jadwal ini berdasarkan rincian agenda terbaru yang termuat dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, jadwal pelaksanaan ini bisa dilihat di laman kementerian atau lembaga masing-masing.
Lantas, seperti apa jadwal SKB CPNS 2021 tahap II, dan bagaimana cara mengeceknya?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Hari Ini Pengumuman Jadwal SKB CPNS Tahap II, Cek di Laman Kementerian!
3. Viral video pebalap lompat ke danau usai balapan di Mandalika
Unggahan video yang menunjukkan adanya seorang pebalap berlari ke arah danau dan melompat ke air usai melakukan balapan viral di media sosial TikTok.
Dalam video disebutkan bahwa kejadian pebalap yang selebrasi dengan melompat ke danau setelah balapan itu terjadi di Sirkuit Mandalika, Lombok, Indonesia.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @mudawaligaya. “Habis Balapan auto renang. Mandalika,” tulis akun tersebut.
Lantas benarkah hal tersebut?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Viral, Video Pebalap Lompat ke Danau Usai Balapan di Mandalika, Benarkah?
4. Penjelasan polisi soal penggunaan lampu hazard sewaktu hujan
Sebuah video yang merekam sejumlah kendaraan menyalakan lampu hazard saat hujan deras beredar di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Motuba, Kamis (18/11/2021).
Dalam video berdurasi 18 detik tersebut, tertulis keterangan betapa pentingnya lampu hazard pada saat kondisi jalan diguyur hujan.
Pengunggah menyampaikan pertanyaan secara terbuka, apakah lampu hazard boleh digunakan pada kondisi seperti itu.
"Beneran lampu Hazard ga boleh dinyalain saat hujan? Kalau kondisi kayak begini gimana nih?," demikian narasi yang ditulis pemilik akun.
Lantas seperti apa penjelasan dari pihak kepolisian terkait penggunaan lampu hazard?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Benarkah Lampu Hazard Tak Boleh Dinyalakan Saat Hujan? Ini Kata Polisi
5. Perbedaan UMP dan UMK
Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Apa perbedaan UMP dan UMK?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Harus Tahu, Ini Perbedaan UMP dan UMK
"tren" - Google Berita
November 23, 2021 at 06:11AM
https://ift.tt/3DLMk3j
[POPULER TREN] Kondisi Terkini Covid-19 di Indonesia | Perbedaan UMP dan UMK - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "[POPULER TREN] Kondisi Terkini Covid-19 di Indonesia | Perbedaan UMP dan UMK - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar