Search

[POPULER TREN] Status 180.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut | Aturan Menteri soal Kelengkapan pada Sepeda - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan mewarnai halaman Tren sepanjang Jumat (18/9/2020).

Di antaranya mengenai aturan Menteri Perhubungan terkait kelengkapan sepeda.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19, banyak orang yang saat ini menjadi hobi bersepeda. Bahkan hal itu sempat membuat sejumlah toko sepeda kehabisan stok.

Selain berita mengenai aturan kelengkapan sepeda, ada juga berita mengenai update Kartu Prakerja, bantuan subsidi gaji pekerja, dan update virus corona.

Selengkapnya berikut berita Populer Tren sepanjang Jumat hingga Sabtu pagi (19/9/2020):

1. Aturan menteri soal kelengkapan pada sepeda

Pesepeda yang turun ke jalan kini harus memerhatikan kelengkapan pada sepedanya, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. KRISTIANTO PURNOMO Pesepeda yang turun ke jalan kini harus memerhatikan kelengkapan pada sepedanya, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Selengkapnya mengenai aturan kelengkapan sepeda dapat dibaca di sini:

Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

2. Status 180.000 penerima Kartu Prakerja dicabut dan di-"blacklist"

Melalui Kartu Prakerja, harapan untuk memerdekakan angkatan pra kerja dari inkompetensi dapat segera terwujud. Ke depan, program tersebut dapat menumbuhkan wirausahawan-wirausahawan baru.Kompas.com Melalui Kartu Prakerja, harapan untuk memerdekakan angkatan pra kerja dari inkompetensi dapat segera terwujud. Ke depan, program tersebut dapat menumbuhkan wirausahawan-wirausahawan baru.

Ada sekitar 180.000 atau 3,8 persen status kepesertaan penerima Kartu Prakerja dicabut.

Angka 180.000 itu terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang keempat Kartu Prakerja.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, pencabutan status kepesertaan disebabkan karena penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan pertama dalam 30 hari.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Berita selengkapnya dapat disimak di sini:

Status 180.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut dan Di-blacklist

3. Sejumlah kemungkinan soal bantuan subsidi gaji belum didapat

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang

Pencairan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sudah memasuki tahap 3.

BSU tersebut dikabarkan bakal ditransfer kepada 3,5 juta pekerja. Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan pencairan BSU tahap 4.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mengeluh belum mendapatkan BSU. Ada juga yang mengatakan sudah memenuhi syarat tapi masih belum dapat.

Selengkapnya mengenai kemungkinan alasan belum dapatnya bantuan subsidi gaji dapat disimak di sini:

Belum Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Simak 3 Kemungkinan Berikut Ini

4. Kenali 6 gejala melemahnya imun tubuh

Ilustrasi bersin Ilustrasi bersin

Sistem imun menjadi salah satu faktor seseorang bisa melawan virus atau tidak.

Hal itu kini menjadi penting karena pandemi virus corona tengah melanda dunia.

Ketika sistem kekebalan tubuh kuat, Anda bisa selamat dari virus yang datang, meskipun ada faktor lain juga.

Berikut ini penjelasan mengenai sejumlah gejala melemahnya sistem imun:

Sistem Imun Melemah? Kenali 6 Gejalanya

5. Kematian Covid-19 di Indonesia lebih dari 110 kasus dalam 4 hari berturut-turut

Suasana pemakaman TPU Pondok Ranggon, di Jakarta, Selasa (8/9/2020). Petugas administrasi TPU Pondok Ranggon mengatakan saat ini jumlah makam yang tersedia untuk jenazah dengan protokol COVID-19 tersisa 1.069 lubang makam, dan diperkirakan akan habis pada bulan Oktober apabila kasus kematian akibat COVID-19 terus meningkat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Suasana pemakaman TPU Pondok Ranggon, di Jakarta, Selasa (8/9/2020). Petugas administrasi TPU Pondok Ranggon mengatakan saat ini jumlah makam yang tersedia untuk jenazah dengan protokol COVID-19 tersisa 1.069 lubang makam, dan diperkirakan akan habis pada bulan Oktober apabila kasus kematian akibat COVID-19 terus meningkat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Selama empat hari terakhir, pada 14 hingga 17 September 2020, jumlah kasus kematian harian akibat virus corona tercatat lebih dari 110 kasus per harinya.

Berdasarkan data covid19.go.id, per Kamis (17/9/2020), tercatat total jumlah kematian akibat Covid-19 telah mencapai 922 kasus.

Jumlah itu merupakan bagian dari total kasus Covid-19 di Indonesia yang menyentuh angka 232.628. Sementara itu, dari jumlah kasus positif Covid-19, tercatat ada 166.686 kasus sembuh.

Melansir data worldometers, posisi Indonesia saat ini secara global terkait penyebaran virus corona berada di urutan ke-23.

Selengkapnya mengenai lonjakan angka kematian dapat dibaca di sini:

4 Hari Berturut Kematian Covid-19 di Indonesia Lebih dari 110 Kasus, Apa yang Harus Dilakukan?

Let's block ads! (Why?)



"tren" - Google Berita
September 19, 2020 at 05:35AM
https://ift.tt/3mCpD9N

[POPULER TREN] Status 180.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut | Aturan Menteri soal Kelengkapan pada Sepeda - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "[POPULER TREN] Status 180.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut | Aturan Menteri soal Kelengkapan pada Sepeda - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.