INILAHCOM, Bogor - Permintaan terpidana pelanggaran UU ITE Buni Yani untuk ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ditolak.
Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri SH MH menuturkan, pihaknya memiliki alasan khusus mengapa menempatkan Buni Yani ke Lapas yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Gunung Sindur itu kan Lembaga Pemasyarakatan ya. Status dia (Buni Yani) kan sudah menjadi terpidana, (jadi) saya rasa lebih tepat untuk ditempatkan di Lapas," ucap Mukri kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).
Pemindahan rutan, bisa saja dilakukan asal ada alasan kuat. Seperti ada ancaman pembunuhan seperti yang diberitakan dialami Ahok.
"Kita lihat. Sementara ini kan kita baru menempatkan yang bersangkutan di Gunung Sindur," kata dia.
Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada Jakarta 2017.
Buni Yani terjerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Ini Alasan Buni Yani Di Gunung Sindur : http://bit.ly/2S3756OBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Ini Alasan Buni Yani Di Gunung Sindur"
Posting Komentar