Search

Terpopuler - IUPK Freeport masih Tunggu Masalah Lingkungan

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyelesaikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) definitif PT Freeport Indonesia. Semua syarat di Kementerian ESDM diklaim sudah selesai.

Namun, sebelum IUPK diterbitkan masih menunggu dokumen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait permasalahan lingkungan berupa limbah tailing dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pembayaran.

"Masih dibahas masing-masing. KLHK bahas lingungan dan Kemenkeu keuangan," kata Dijen Minerba Bambang Gantot di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Bambang berharap kedua kementerian bisa segera menuntaskan pembahasan dokumen yang dibutuhkan supaya akhir tahun ini proses divestasi selesai dan IUPK terbit.

"Berdoa sama-sama. Biar selesai cepet dan IUPK terbit bersamaan dengan penyelesaian transaksi," kata dia.

Kemudian, dalam IUPK definitif tersebut PTFI bisa mendapatkan durasi izin selama 20 tahun hingga tahun 2041, yang dilakukan dengan skema 2 x 10 tahun.

"Dari awal 2 x 10 (tahun perpanjangan kontrak)," ujar dia.

PT Inalum sebelumnya mendesak PT Freeport segera menyelesaikan permasalahan lingkungan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) berupa tailing, atas kegiatan pertambanga di Papua.

Sebab, bila perusahaan Amerika Serikat itu tidak segera menyelesaikan maslah itu, maka Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) tak akan dikeluarkan Kementerian ESDM. Dengan demikian, pihaknya belum bisa melakukan pembayaran akuisisi 51% saham senilai US$ 3,85 miliar.

"Freeport mesti diskusi dengan ESDM dan (permasalahan) lingkungan untuk bisa menyelesaikan urusan antara mereka. Ntar kalau udah selesai kita bayar, uang udah ada," kata Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Menurut dia, apabila Kementerian ESDM sudah mengeluarkan IUPK PT Freeport, maka pihaknya akan segera melakukan pembayaran. Apalagi pihaknya saat ini sudah mengantongi uang untuk divestasi tersebut.

"(Inalum) sudah siap kapan saja (untuk melakukan pembayaran)," ujar Budi.

Diketahui pemerinyah melaui PT Inalum akan mengauisi 51 persen saham Freeport senilai US$3,85 miliar. Namun, dalam perjalanan proses akuisi masalah lingkungan belum diselesaikan oleh Freeport.

Irjen Kementerian LHK Ilyas Assad sebelumnya mengatakan masalah lingkungan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) berupa tailing belum diselesaikan.

"Masalah lingkungan di sana, di Kepmen KLHK hampir seluruhnya selesai kecuali tailing, kami beresin nanti sekalian roadmap," kata Ilyas saat jumpa pers usai menyaksikan penandatanganan sale and purchase agreement (SPA) antara PT Inalum dengan Freeport McMoran di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9/2018)

Dia mengamini KLHK sempat menerbitkan Keputuaan Menteri menyangkut pencemaran lingkungan dari aktivitas PT FI. Kemudian surat berisi perintah perbaikan lingkungan sudah diikuti dan tinggal penyelesaian tailing serta antisipasi kejadian serupa ke depan.

Dengan demikian, KLHK dan PTFI sedang menyusun road map berisi strategi antisipasi kerusakan lingkungan.

"Dalam waktu dekat ini, roadmap tersebut nantinya soal pengaturan dan penanganan tailing dan lingkungan akan selesai dalam waktu satu tahun," ujar dia. [jin]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - IUPK Freeport masih Tunggu Masalah Lingkungan : https://ift.tt/2Gp1aU7

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - IUPK Freeport masih Tunggu Masalah Lingkungan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.