INILAHCOM, Jakarta - Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto senang sekaligus prihatin atas berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK atas korps hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Tak mau kecolongan, MA kata Sunarto, langsung mengambil tindakan tegas pada Ketua Pengadilan Bengkulu.
"Menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Bengkulu selaku atasan langsung hakim. Juga Ketua Panitera sebagai atasan langsung panitera pengganti," kata Sunarto di KPK, Kamis (7/9/2017).
Setelah dinonaktifkan, keduanya akan menjalani pemeriksaan oleh Tim MA untuk menentukan nasib selanjutnya.
"Apakah pengawasan sudah dijalankan. Kalau tidak terbukti, kita pulihkan nama dan jabatannya. Tapi kalau terbukti, penonaktifkan akan dilanjutkan atau tetap," ungkapnya.
Sunarto menegaskan, jika aparaturnya bersalah, maka pimpinannya ikut bertanggungjawab. "Kalau tak bisa dibina, ya dibinasakan kariernya," tandasnya.
DSU (Hakim Anggota) dan HKU (Panitera Pengganti) sebagai pihak penerima suap resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap untuj meringankan vonis hukuman terhadap Wilson, Plt BPKD Bengkulu yang diduga korupsi.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, DSU dan HKU disangkakan pasal 12 huruf C dan/atau pasal 11 Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk SI disangkakan 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - MA: Kalau Tidak Bisa Dibina, Dibinasakan Kariernya : http://ini.la/2403041Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - MA: Kalau Tidak Bisa Dibina, Dibinasakan Kariernya"
Posting Komentar