INILAHCOM, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan pihak Mahkamah Agung (MA) akan bersikap tegas terhadap oknum penegak hukum yang diduga menerima suap tersebut.
Abdullah menjelaskan jika MA telah memberhentikan sementara hakim tipikor dan panitera pengganti PN Bengkulu.
"Sudah diberhentikan sementara, bahkan oknum hakim dan oknum panitera PN Bengkulu dinonaktifkan saat ini juga," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, Dewi Suryana (DSU) dan Panitera pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan sebagai tersangka, keduanya ditetapkan sebagai penerima suap.
Operasi Tangkap Tangan ( OTT) tersebut KPK terkait penanganan perkara korupsi yang saat ini ditangani di PN Tipikor Bengkulu.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - MA Berhentikan Hakim Bengkulu Penerima Suap : http://ini.la/2403049Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - MA Berhentikan Hakim Bengkulu Penerima Suap"
Posting Komentar