INILAHCOM, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan, Chappy Iskandar, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto tentang penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus KTP elektronik.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan pengadilan. Apapun yang diputuskan pengadilan merupakan perintah hukum.
"Dalam negara yang beradab, yang anda harus pegang adalah putusan pengadilan. Jadi jangan memakai opini dalam menilai," kata Margarito kepada INILAHCOM, Jumat (29/9/2017).
Salah satu alasan hakim menyatakan penetapan Novanto tidak sah yaitu karena alat bukti yang digunakan KPK tidak kuat. Terkait alat bukti rekaman yang tidak diputar di praperadilan, Margarito menyebut, praperadilan tidak masuk kedalam materi kasus, namun lebih kepada administrasi proses hukum.
"Hakim (Chappy Iskandar) sudah benar itu menolak pemutaran rekaman. Saya kan sudah katakan hakim jangan takut pada siapapun, harus berpegang pada keyakinannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Hakim Chappy Iskandar memutuskan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP tidak sah. Keputusan hal tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). [fad]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Pengadilan Menangkan Novanto, Ini Kata Pakar Hukum : http://ini.la/2407953Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Pengadilan Menangkan Novanto, Ini Kata Pakar Hukum"
Posting Komentar