IDXChannel - Perkembangan bisnis kuliner diwarnai dengan hadirnya tren ghost kitchen. Bisa juga disebut cloud, dark, atau virtual kitchen. Ini merupakan fasilitas memasak makanan secara profesional dan khusus untuk pengiriman makanan.
Perbedaan dari restoran virtual, ghost kitchen bukanlah merek restoran, melainkan ruang dapur dan fasilitas untuk lebih dari satu merek restoran.
Dikutip dari LPPOM MUI, sebagai fasilitas olahan makanan, maka perusahaan seperti ghost kitchen ini—baik untuk kepentingan hotel, restoran, maupun katering—termasuk dalam objek yang wajib melakukan proses sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Sebagai pengelola ghost kitchen, maka produknya bisa dikategorikan jasa. Sementara, pemilik produk bisa dikategorikan sebagai produsen.
Dalam regulasi yang mewajibkan sertifikasi halal, maka kerjasama keduanya bisa diatur dan memberikan peran yang berbeda dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), tergantung siapa yang mempunyai peran lebih besar dalam mengelola risiko sebuah aktivitas kritis, sehingga status kehalalan produk yang dihasilkan senantiasa terjaga sepanjang berlakunya sertifikat halal.
"Sertifikasi halal ghost kitchen dapat dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI), yang telah memperoleh sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan diakui oleh Lembaga Akreditasi di Timur Tengah, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA)," jelas Ir. Hendra Utama, MM, Communication Advisor of LPPOM MUI, dalam keterangan tertulis di laman LPPOM MUI.
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk pangan sudah dimulai sejak tahun 2019 secara bertahap; namun masih diberi kesempatan untuk melakukan proses sertifikasi halal hingga 2024. Artinya tanpa sertifikat halal, sebuah perusahaan pangan tidak bisa berjualan, kecuali produk perusahaan jelas-jelas tidak halal dan itu harus dinyatakan “produk tidak halal” pada kemasannya.
Adapun nilai keuntungan dari ghost kitchen adalah lebih hemat biaya sewa tempat atau bisa tidak perlu sewa karena dikerjakan di rumah sendiri.
Kedua, dari segi risiko tentu lebih rendah, karena sumber daya yang dikorbankan berbiaya rendah—kalaupun gagal tingkat kerugian bisa ditekan. Ketiga, lebih mudah beradaptasi ketika pilihan produk yang pertama tidak berjalan atau tidak diminati pasar, bisa beralih (switch) dengan cepat untuk mencari produk yang lebih dibutuhkan atau disukai konsumen.
(IND)
"tren" - Google Berita
November 19, 2021 at 09:26PM
https://ift.tt/3CsKTW8
Tren Bisnis Ghost Kitchen, Perlu Pakai Sertifikasi Halal? - idxchannel
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tren Bisnis Ghost Kitchen, Perlu Pakai Sertifikasi Halal? - idxchannel"
Posting Komentar