Kedua, prinsip sumber yang disebut dengan sistem pajak territorial. Negara dengan sistem pajak territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan WPDN maupun WPLN yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara/yurisdiksinya.
Tabel di bawah memperlihatkan adanya tren transisi ke arah sistem territorial di negara-negara anggota OECD selama dua puluh tahun terakhir. Tren transisi tersebut tentunya bukan tanpa alas an. Sistem pajak worldwide dianggap mendorong terjadinya pemajakan berganda dan menjadi sistem pajak yang relatif lebih kompleks.
Menariknya, per 2019, semua negara-negara Eropa yang tergabung di dalam negara-negara OECD sudah menerapkan sistem pajak territorial, baik secara keseluruhan (predominantly territorial) maupun sebagian (partially territorial).
Mengutip Working Paper DDTC yang bertajuk 'Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial', stagnasi ekonomi yang ditandai dengan ekonomi yang melambat merupakan dorongan utama dari Jepang dan Amerika Serikat pada saat melakukan reformasi pajak. Kebutuhan atas repatriasi dana/modal juga merupakan salah satu alasan mendasar transformasi ke sistem pajak territorial.
Alasan mendasar lainnya adalah perubahan status domisili. Banyak perusahaan-perusahaan multinasional di negara-negara OECD yang melakukan perilaku company inversion, restrukturisasi usaha, maupun perubahan status domisili, sehingga dengan adanya perubahan sistem pajak, diharapkan akan dapat mengubah perilaku-perilaku tersebut.
Lebih lanjut, adanya transformasi sistem pajak ini mendorong daya saing perusahaan dalam negeri untuk melakukan ekspansi bisnis ke luar. Terlebih, mayoritas negara-negara OECD merupakan capital exporting countries yang membutuhkan daya saing yang lebih baik secara internasional. (kaw)
Kedua, prinsip sumber yang disebut dengan sistem pajak territorial. Negara dengan sistem pajak territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan WPDN maupun WPLN yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara/yurisdiksinya.
Tabel di bawah memperlihatkan adanya tren transisi ke arah sistem territorial di negara-negara anggota OECD selama dua puluh tahun terakhir. Tren transisi tersebut tentunya bukan tanpa alas an. Sistem pajak worldwide dianggap mendorong terjadinya pemajakan berganda dan menjadi sistem pajak yang relatif lebih kompleks.
Menariknya, per 2019, semua negara-negara Eropa yang tergabung di dalam negara-negara OECD sudah menerapkan sistem pajak territorial, baik secara keseluruhan (predominantly territorial) maupun sebagian (partially territorial).
Mengutip Working Paper DDTC yang bertajuk 'Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial', stagnasi ekonomi yang ditandai dengan ekonomi yang melambat merupakan dorongan utama dari Jepang dan Amerika Serikat pada saat melakukan reformasi pajak. Kebutuhan atas repatriasi dana/modal juga merupakan salah satu alasan mendasar transformasi ke sistem pajak territorial.
Alasan mendasar lainnya adalah perubahan status domisili. Banyak perusahaan-perusahaan multinasional di negara-negara OECD yang melakukan perilaku company inversion, restrukturisasi usaha, maupun perubahan status domisili, sehingga dengan adanya perubahan sistem pajak, diharapkan akan dapat mengubah perilaku-perilaku tersebut.
Lebih lanjut, adanya transformasi sistem pajak ini mendorong daya saing perusahaan dalam negeri untuk melakukan ekspansi bisnis ke luar. Terlebih, mayoritas negara-negara OECD merupakan capital exporting countries yang membutuhkan daya saing yang lebih baik secara internasional. (kaw)
"tren" - Google Berita
April 16, 2020 at 06:31PM
https://ift.tt/34Hvthr
Tren Transformasi Sistem Pajak Internasional Negara-Negara OECD - DDTC News
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tren Transformasi Sistem Pajak Internasional Negara-Negara OECD - DDTC News"
Posting Komentar