Search

Kemendagri: Pilkada Serentak 2020 Dapat Menurunkan Tren Covid-19 - Nasional Tempo.co

INFO NASIONAL-- Banyak kalangan menyatakan pemiliihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah pada 9 Desember 2020 akan menimbulkan episentrum baru penularan Covid-19. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpendapat berbeda. Pilkada bisa menjadi instrumen untuk melandaikan tren - kasus Covid-19 seperti halnya negara-negara lain yang melakukan pemilihan umum di masa pendemi.  Ada 11 negara di dunia yang melakukan pemungutan suara untuk pemilihan anggota legislatif, dan lainnya seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, dan AS.

"Korea Selatan adalah negara yang sangat konsisten melaksanakan demokrasi, tidak hanya di masa pandemik tapi juga di saat perang. Ini baik dicontoh Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, kepada Tim Info Tempo, Senin, 13 Juli 2020.

Caranya dalam sejumlah tahapan Pilkada yang kembali berjalan pada Juni 2020, pemerintah gencar mengedukasi kepada masyarakat. Yakni agar memilih secara rasional calon-calon kepala daerah yang dianggap memiliki kemampuan melandaikan kurva Covid-19 di daerahnya.   

Pilkada Serentak juga dinilai mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. Selama semester I 2020, pandemi mengakibatkan penurunan kegiatan ekonomi masyarakat. Maka Pilkada yang menghabiskan total dana sebesar Rp 15,9 triliun, dapat menstimulasi perekonomian yang sempat lesu. Ini dikarenakan 60 persen dana Pilkada dialokasikan untuk honor KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). Ini artinya dana tersebut secara langsung untuk belanja rumah tangga di 270 daerah. 

Sedangkan sisanya yang 40 persen bisa digunakan oleh penyelenggara pemilu untuk membeli masker dan hand sanitizer yang artinya menggerakkan sektor usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM). Selain itu dana kampanye yang dikeluarkan ribuan calon kepala daerah juga dapat menunjang upaya pemerintah pusat memerangi wabah Covid-19. Mereka bisa mengedukasi masyarakat pemilih untuk menjalankan hidup sehat, antara lain dengan membagi-bagikan masker dan hand sanitizer

Keputusan pemerintah bersama dengan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melaksanakan pilkada serentak telah melalui pertimbangan yang matang. Jadwal pilkada dimundurkan selama tiga bulan dari jadwal semula pada 23 September 2020. Gugus Tugas Covid-19 menyatakan Pilkada serentak dapat dilaksanakan asalkan pihak penyelenggara dan masyarakat menjalankan protokol kesehatan secara ketat. 

Kemendagri juga berpendapat Pilkada harus tetap dilakukan tahun ini untuk efektifitas pemerintahan di daerah. Jika Pilkada tidak dilaksanakan tahun ini, lebih dari 200 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir.

Padahal kepemimpinan yang definitif dan sah belum dapat bekerja optimal, apalagi jika sebuah daerah dipimpin pelaksana tugas (plt) gubernur, wali kota atau bupati karena kewenangannya yang relatif terbatas. “Untuk itu diperlukan pemimpin daerah yang siap bertarung menghadapi Covid-19 dan mendapat legitimasi masyarakat,” kata Akmal Malik.

Ada juga aspirasi yang menginginkan Pilkada 2020 ditunda hingga vaksin selesai dibuat dan diberikan kepada masyarakat. Kendalanya vaksin yang baru tersedia pada 2021, tidak bisa langsung diberikan ke masyarakat di tahun yang sama. Selain itu Kementerian Perekonomian menyatakan minimal dua pertiga populasi atau 170 juta penduduk Indonesia harus divaksin sehingga pemberian vaksin diprediksi akan rampung pada pertengahan 2022.

Untuk meyakinkan masyarakat tentang keselamatan dan keamanan selama Pilkada, KPU juga telah merancang sejumlah protokol pelaksanaan Pilkada di era pandemi Covid-19. Kampanye digital menggantikan kampanye akbar yang biasanya mengundang ribuan orang dalam satu tempat. Selain itu petugas KPPS dilengkapi alat pelindung diri seperti masker, face shield, dan baju hazmat khususnya di daerah yang berkategori zona merah.

Sedangkan setiap TPS disediakan sabun cuci tangan dan hand sanitizer. Selain itu, jumlah pemilih maksimal 500 orang per TPS dan pengaturan waktu pemungutan suara selama enam jam dari pukul 07.00-13.00. Dalam satu jam diperkirakan ada 80 orang pemilih. (*)

Let's block ads! (Why?)



"tren" - Google Berita
July 14, 2020 at 12:43PM
https://ift.tt/3gQMx9w

Kemendagri: Pilkada Serentak 2020 Dapat Menurunkan Tren Covid-19 - Nasional Tempo.co
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri: Pilkada Serentak 2020 Dapat Menurunkan Tren Covid-19 - Nasional Tempo.co"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.