Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyatakan penolakan jika tempat hiburan malam seperti diskotek, bar serta griya pijat (spa) dibuka saat PSBB Transisi fase 1 berakhir. Hal ini karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta. Data Gugus Tugas Selasa (14/7), wilayah Provinsi DKI Jakarta tercatat mencapai 15.064 orang.
"Roda ekonomi penting, kejenuhan masyarakat harus diberikan saluran, tetapi menjaga nyawa manusia harus jadi prioritas," ucap penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini dilansir Antara, Selasa (14/7).
Suhaimi menerangkan, tingkat kasus positif (positivity rate) 10,5 persen dan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sudah lebih dari enam ribu kasus baru ditemukan.
Oleh sebab itu, menurutnya, tempat hiburan lebih baik tidak dibuka lebih dulu mengingat tingkat kerawanannya yang dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Keputusan dibuka atau ditutup itu, haruslah didasarkan kepada hakikat dan fakta di lapangan terkait dengan Covid-19. Kalau kita salah mengambil keputusan bisa berakibat fatal," kata Suhaimi.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani yang meminta agar tempat hiburan tak dibuka saat PSBB transisi dan lebih memprioritaskan membuka sekolah terlebih dahulu agar para siswa bisa belajar secara tatap muka.
"Itu karena tidak semua siswa memiliki telepon pintar untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh (PJJ)," katanya.
Jika Anies tetap ngotot membuka hiburan malam sebelum sarana pendidikan pada PSBB transisi tahap kedua nanti, maka PAN menyatakan untuk menolak kebijakan tersebut.
"Nah, itu saya tolak keras, jangan sampai tempat hiburan dibuka sebelum pendidikan dibuka. Bila itu terjadi, saya akan kritik dan tolak keras," kata Zita.
1 dari 2 halaman
Kajian Pemprov DKI
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan bioskop, gelanggang olahraga dan kegiatan nonton bareng di luar ruangan, beroperasi pada 6-16 Juli. Namun, untuk sektor hiburan diskotek, karaoke masih belum ditentukan operasionalnya.
Kepala Dinas Parekraf Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya masih memantau kasus penyebaran Covid-19 sebagai bahan kajian untuk membuka sektor diskotek dan karaoke.
"Yang lain belum. Lihat perkembangan penyebaran virus nanti seperti apa," kata Cucu saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (8/7).
Sementara itu, untuk penentuan operasional bioskop dan beberapa sektor yang dibuka pada 6-16 Juli menyesuaikan durasi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Selebihnya, imbuh Cucu, Dinas Parekraf akan kembali mengevaluasi operasional bioskop akan diperpanjang atau kembali dihentikan sementara.
Dalam SK 140 Tahun 2020, Dinas Parekraf mengimbau pembelian tiket dilakukan secara daring. Apabila pengunjung membeli tiket di lokasi, dianjurkan transaksi secara non tunai.
2 dari 2 halaman
Penutupan Diskotek saat PSBB
Sebelumnya, tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat (spa) Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.
Hal itu dipastikan setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian dengan berawal dari laporan elemen masyarakat melakukan razia pada Jumat (3/7) pagi dan menemukan ratusan orang di dalam gedung itu.
Selain karena operasi di tengah PSBB, ada juga kecurigaan praktik prostitusi akibat adanya sejumlah kamar berkasur dan berpendingin ruangan di lantai tiga dan empat gedung itu yang dilengkapi sejumlah toilet yang minimalis, yaitu tak ada closet, hanya pancuran untuk mandi yang tertutup tirai.
Saat ini, diinformasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam tersebut karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.
Selain Top One, diskotek lainnya, Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka operasi. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotek Top 10 yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.
Di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, juga ditemukan sebuah restoran plus bar bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi sejak 8 Juni 2020 tanpa protokol kesehatan walau pengelola mengklaimnya.
Saat penelusuran pada Rabu (24/6) malam, dari luar, tempat dengan fasilitas lantai dansa tersebut, terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan "thermo gun" sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari para pengunjung.
Padahal suasana berada di tengah pandemi Covid-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apa pun dari pemandangan tersebut. [ray]
Baca juga:
DPRD DKI Minta Anies Tak Buka Hiburan Malam Sebelum Sekolah saat PSBB Transisi
Buka Kucing-kucingan, 6 Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Ditutup
Dinas Pariwisata DKI Kaji Risiko Penyebaran Corona untuk Hiburan Karaoke dan Diskotek
BNN Bantu Pemprov DKI Lawan Diskotek Golden Crown di Pengadilan
Langgar PSBB Transisi, Diskotek Top One Jakarta Barat Disegel
"tren" - Google Berita
July 14, 2020 at 09:52PM
https://ift.tt/38UiT0o
DPRD Minta Pemprov DKI Lihat Tren Covid-19 Sebelum Buka Hiburan Malam | merdeka.com - Merdeka.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Minta Pemprov DKI Lihat Tren Covid-19 Sebelum Buka Hiburan Malam | merdeka.com - Merdeka.com"
Posting Komentar