Search

Terpopuler - OJK Tengarai Emiten Merck Salah Hitung Dividen

INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menengarai emiten PT Merck Tbk telah melakukan kekeliruan dalam perhitungan pembagian dividen interim sehingga mengalami koreksi. Regulator pun bakal melakukan penelitian lebih lanjut.

Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menengarai, emiten yang berkode saham MERK ini melakukan pengurangan dividen karena salah hitung. "Jadi, bukan karena saran otoritas. Dasar pembagian dividen adalah laba bersih. Jika salah menghitung laba bersih, jumlah dividen yang dibagikan pun salah," katanya usai Jumpa Pers Tutup Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (19/12/2018) petang.

MERK menurunkan total dividen interim 2018 dari Rp1,46 triliun menjadi Rp1,149 triliun. Direktur Keuangan MERK, Bambang Nurcahyo mengatakan, pertimbangan BEI itu dasarkan catatan laporan keuangan per tanggal 30 November 2018 bahwa laba bersih perseroan tercatat sebesar Rp1,202 triliun.

Hoesen menegaskan, baik OJK ataupun BEI tidak ikut campur. "Kalau regulator mah enggak ikut-ikutan lagi. Regulator itu bisa juga BEI. Emiten tidak pernah meminta persetujuan soal dividen ke kita. Enggak pernah. Sarannya mungkin kita membuat aturan. Kita pertimbangkan untuk membuat aturan kalau mau membagikan dividen interim supaya jangan ngitungnya belum akurat, sudah diumumkan," papar dia.

Lebih jauh dia menjelaskan, membagikan dividen interim tidaklah dilarang. "Yang dilarang adalah angkanya yang berubah. Mungkin itu salah ngitung. Aku juga belum menerima laporannya," ucapnya.

Ditanya perihal sanksi atas perubahan mendadak tersebut, menurut Hoesen, pihaknya akan melakukan pemeriksaan apakah tindakan tersebut disengaja atau tidak. "Kalau dilakukan dengan sengaja, pasti dikasih sanksi karena merupakan pelanggaran. Tapi, kita lihat dulu report-nya kenapa bisa terjadi begitu," ucapnya.

Dia mewanti-wanti agar pembagian dividen tidak dipermainkan. "Mengumumkan dividen interim jangan main-main, harus benar-benar terukur dan akurat. Saya akan minta laporannya. Emiten menyatakan, pembagian dividen sesuai dengan Undang-undang perusahaan terbuka. Itu benar. Tapi, besaran angka dividen itu tidak merujuk pada Undang-Undang Perusahaan Terbuka. Sekarang, kita tinggal uji di dalam audit," ungkap Hoesen.

Perseroan menyatakan, pembagian dividen tersebut didasarkan pada jumlah kekayaan bersih perusahaan senilai Rp1,7 triliun. Apabila dikurangi dividen interim, tidak menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan. "Kenapa sarannya hingga dikoreksi? Itu kalau enggak salah hasil jual aset anak perusahaan," tuturnya.

Namun demikian, Hoesen mengapresiasi emiten MERK sudah melakukan Public Expose untuk memberikan penjelasan kepada publik. "Kita belum tahu, cara menghitungnya seperti apa. Dikoreksi dengan cara menghitung seperti apa. Meski begitu, tetap ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar," timpal dia tegas.

Dalam keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018), Melisa Sandrianti, Corporate Secretary PT Merck Tbk menyatakan, keputusan mengenai besarnya rencana dividen awal maupun dividen revisi sepenuhnya merupakan kewenangan dan sepenuhnya diputuskan oleh direksi perseroan dengan persetujuan komisaris perseroan.

Konsultasi yang dilakukan oleh perseroan, kata dia, memberikan perspektif baru bagi direksi dalam memutuskan besarnya dividen interim yang akan dibagikan. "Kami tegaskan bahwa perubahan ini tidak ada intervensi dari IDX (Bursa Efek Indonesia)," imbuhnya. [jin]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - OJK Tengarai Emiten Merck Salah Hitung Dividen : https://ift.tt/2UXUyzd

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - OJK Tengarai Emiten Merck Salah Hitung Dividen"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.