Search

Terpopuler - Penuhi Syarat IPO, Ogah Berbagi Saham & Transparan

INILAHCOM, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan perusahaan yang ada di wilayah Sulawesi Selatan sudah banyak yang memenuhi syarat untuk "go public" atau melantai di pasar saham namun terkendala akibat masih enggan berbagi saham dan bersikap transparan.

Deputi Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, M Maulana di Makassar, Rabu (28/2/2018), mengatakan keengganan melepas saham ke publik atau initial public offering (IPO) seharusnya tidak terjadi karena justru akan membuat perusahaan lebih besar dengan tambahan modal dari masyarakat.

"Keengganan berbagi oleh owner perusahaan IPO memang menjadi salah satu penyebab sulitnya perusahaan untuk dapat melantai dipasar saham. Untuk go public itukan harus berbagi, ada porsi untuk publik," katanya.

Selain enggan berbagi saham, kata dia, juga dikarenakan keengganan untuk bersikap lebih transparan atau terbuka. Padahal kata dia, perusahaan hanya diminta membuka informasi yang berlaku umum saja, seperti laporan keuangan atau saham manajemen secara umum, termasuk berapa karyawan perusahaannya dan sebagainya.

Sementara terkait perusahaan Bank Pembangunan Daerah (BPD), kata dia, memang perusahaan ini sahamnya merupakan milik kabupaten/kota.

Jadi jika ingin bergabung ke lantai saham tentu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh kabupaten/kota dan itu juga menjadi kendala.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama Bursa Efek Indonesai (BEI) tentunya akan terus berupaya mendorong perusahaan diberbagai daerah termasuk di Sulsel untuk mau melepas sahamnya ke publik atau IPO. "OJK dan perusahaan efek tentu akan mendekati perusahaan untuk IBO," jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya juga mengajak masyarakat yang ingin berinvestasi saham untuk lebih memilih reksadana dengan pertimbangan resiko kerugian yang lebih kecil.

Ia menjelaskan, untuk berinvestasi saham memang menyediakan berbagai jenis sesuai keinginan seperti reksadana, beli saham langsung, beli obligasi dan sukuk secara langsung.

"Namun untuk reksadana memang disarankan karena faktor resiko itu. Reksadana itu sudah dikelolah oleh pihak yang terpercaya dan profesional. Apalagi yang mengelolah itu sudah memiliki izin dari OJK," ujarnya. [tar]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Penuhi Syarat IPO, Ogah Berbagi Saham & Transparan : http://ift.tt/2F3HOie

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Penuhi Syarat IPO, Ogah Berbagi Saham & Transparan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.