INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan tambahan insentif sektor hulu migas terkait revisi bagi hasil atau "gross split".
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa kontraktor mendapatkan bagian lebih kecil dari "cost recovery" atau sistem bagi hasil biaya operasional.
"Kemudian muncul beberapa saran untuk merevisi bagian-bagian yang berkaitan hal tersebut, baik saran dari kontraktor, konsultan serta pemangku kepentingan di sektor migas. Selain itu revisi ini juga setelah mempertimbangkan karakteristik lapangan migas yang ternyata setiap lapangan memberikan implikasi yang berbeda-beda," kata Archandra di Kantornya, Jumat (8/9/2017).
Secara umum kata Archandra ada delapan pokok tambahan insentif hulu migas terkait Permen ESDM Nomor 52/2017. Pertama, ada kumulatif hasil produksi dengan menambahkan "split" hingga 10%.
Kedua, harga minyak dunia yang masuk dalam variable split. Kemudian harga gas juga termasuk dalam progresif split baru (ada hitungan formulanya) sebelumnya tidak ada.
Keempat, pemerintah menstimulus para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas melalui pemberian insentif tambahan split jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II). Pada Permen sebelumnya, tambahan split hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I), sedangkan POD II tidak diberikan.
Kelima, Menteri ESDM juga dapat memberikan tambahan presentase split kepada KKKS apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Tambahan split tersebut juga tidak dibatasi hanya 5% sebagaimana Permen ESDM sebelumnya, tetapi dapat lebih dari itu.
Keenam, apabila terdapat kandungan H2S (hidrogen sulfida) tinggi di lapangan produksi, maka akan mendapat kandungan split hingga 5%.
Ketujuh, infrastruktur juga masuk dalam variabel split, apabila infrastruktur baru di lepas pantai (offshore) maka ada tambahan dua persen. Sedangkan infrastruktur onshore akan mendapat 4%.
"Hal tersebut dikarenakan diketemukan fakta bahwa biaya infrastruktur baru untuk di darat ternyata lebih mahal," kata Arcandra.
Kedelapan, tentang "diskresi split", diskresi menteri memberikan split tambahan bila lapangan tidak ekonomis. Pada aturan sebelumnya adalah maksimal lima persen, atas perubahan tersebut maka diskresi menteri tidak dibatasi mengenai besaran tambahan, tetapi bila hasil sudah membaik maka bagi hasil akan dikurangi. [tar]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Pemerintah Siapkan Insentif Sektor Hulu Migas : http://ini.la/2403235Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Pemerintah Siapkan Insentif Sektor Hulu Migas"
Posting Komentar