KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (29/9/2021).
Informasi perihal aturan baru tentang pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas mendominasi perhatian pembaca.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda yang berujung pada sanksi pencabutan SIM.
Selain soal aturan pencabutan SIM, informasi perihal peristiwa G30SPKI, PeduliLindungi yang tidak lagi menjadi syarat naik kereta dan pesawat hingga terkait rincian penerapan kelas standar BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian publik.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Rabu (29/9/2021) hingga Kamis (30/9/2021) pagi:
1. Mengenal aturan baru pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Informasi selengkapnya soal aturan pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas dapat disimak di berita berikut:
Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas
2. Mengapa Soeharto tidak diculik dan dibunuh PKI
Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) masih menyimpan banyak misteri yang belum terungkap.
Salah satunya latar belakang dan dalang sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
Ada yang meyakini bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto, punya peran dalam insiden 56 tahun lalu itu.
Bahkan Soeharto diyakini sebagai orang yang berada di balik peristiwa G30S dan pembantaian ratusan ribu orang yang menyusulnya.
Sebab, meskipun Soeharto salah satu jenderal TNI saat itu, namun dia tidak diculik dan dibunuh oleh PKI seperti jenderal-jenderal lainnya.
Informasi selengkapnya terkait alasan di atas dapat disimak pada berita berikut:
Peristiwa G30S, Mengapa Soeharto Tidak Diculik dan Dibunuh PKI
3. PeduliLindungi tak lagi jadi syarat naik kereta dan pesawat
Mulai Oktober, masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa pemerintah akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain.
Opsi ini berangkat dari keresahan sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi.
Lantas bagaimana penjelasan Satgas Covid-19?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
PeduliLindungi Tak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta dan Pesawat, Ini Kata Satgas Covid-19
4. Video viral oknum polantas pukul dan tendang pengendara motor
Sebuah video yang menampilkan oknum polisi lalu lintas (polantas) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat memukul dan menendang pengendara sepeda motor, viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (28/9/2021).
Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik tersebut terlihat tiga anggota polisi yang sedang menindak pengendara sepeda motor.
Dua anggota berpakaian polantas, sementara seorang lagi berseragam Propam lengkap dengan rompi anti peluru sambil membawa senjata laras panjang.
Tanpa diketahui penyebab pasti, salah satu oknum polantas terlihat emosi dan melayangkan pukulan hingga tendangan ke arah pengendara motor.
Informasi selengkapnya terkait peristiwa tersebut dapat disimak di berita berikut:
Viral, Video Oknum Polantas Pukul dan Tendang Pengendara Motor, Begini Ceritanya
5. Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Perubahan yang dimaksud yakni dari kelas pelayanan 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar atau kelas tunggal.
Penerapan BPJS kelas standar tersebut disebutkan akan memnuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lantas, kapan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan tersebut?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Kapan BPJS Kelas Standar Mulai Berlaku? Ini Penjelasan DJSN
"tren" - Google Berita
September 30, 2021 at 05:50AM
https://ift.tt/3zO04b6
[POPULER TREN] Aturan Baru Pencabutan SIM bagi Pelanggar Lalu Lintas | Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "[POPULER TREN] Aturan Baru Pencabutan SIM bagi Pelanggar Lalu Lintas | Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar