JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, memang ada tren kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam periode terjadinya kasus kontroversi tes usap (swab) yang menjerat eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Namun, Bima tidak bisa memastikan apakah tren kenaikan kasus Covid-19 itu berkaitan dengan masalah swab test Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
"Kalau kita berbicara data, tren itu naik ya. Jadi hari itu ada 527 kasus aktif. Terus naik sampai 6 Februari trennya itu," kata Bima saat menjadi saksi dalam sidang kasus berita bohong terkait swab test dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
"Tetapi memang tidak bisa kita pastikan korelasinya terhadap kasus Rumah Sakit Ummi terhadap dengan tren kasus positif Covid," kata dia.
Baca juga: Bima Arya Baru Tahu Rizieq Shihab Positif Covid-19 Saat Diperiksa Bareskrim
Sebelumnya, Bima juga menilai, pihak Rumah Sakit Ummi telah melanggar aturan karena tidak terbuka terkait laporan data Covid-19.
Awalnya, majelis hakim bertanya mengenai respons Bima saat menerima surat pernyataan bahwa Riziq Shihab enggan memberitahukan hasil tes swab kepada Satgas Penanganan Covid-19
"Saya menganggap bahwa pihak rumah sakit melanggar aturan karena tidak berkoorinasi dengan baik dengan satgas," ujar dia.
Bima menyampaikan, seharusnya rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 memberikan laporan terkait suspek dan pasien yang terjangkit Covid-19.
Apabila tidak disampaikan, menurut Bima, akan menyulitkan Satgas yang harus selalu mengumpulkan dan memperbarui data Covid-19.
"Jadi sebelum terkonfirmasi pun, kita masih suspek harus dilaporkan karena setiap hari kami harus mendata berapa probabel, berapa suspek dan berapa terkonfirmasi," ujar dia.
Baca juga: Bima Arya Sebut Situasi di Kota Bogor Tidak Kondusif Saat Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi
Ia juga menungkapkan bahwa Satgas pernah memberi sanksi untuk pihak yang tidak terbuka dengan data Covid-19, sehingga sanksi bukan hanya diberikan pada Rumah Sakit Ummi.
"Saya berapa kali menindak secara tegas ada pabrik, ada bank, yang tidak melaporkan kami paksa untuk tutup yang mulia," ujar dia.
"Untuk kemudiam semuanya dilakukan tes PCR dan tidak pernah ada yang menolak. Karena semua sadar ini untuk kebaikan semua," ucap dia.
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Baca juga: Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Tak Berkenan Sampaikan Hasil Swab
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"tren" - Google Berita
April 14, 2021 at 01:38PM
https://ift.tt/32cGvLb
Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Singgung soal Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Itu - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Singgung soal Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Itu - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar