ABORSI dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh atau suami selingkuh).
Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, "Saya wasiatkan para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga hal:
1. Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
2. Tidak mau salat;
3. Berzina (istri selingkuh)
Ingatlah firman Allah,
"Ingatlah apabila para bayi wanita perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. Dosa apakah yang menyebabkan dia harus dibunuh." (QS. At-Takwir: 89)
Jawaban apakah yang akan kita persiapkan untuk pertanyaan di atas? Ketika kita berada di hadapan Dzat Yang Maha Adil, yang akan membalas setiap tindakan hamba-Nya sesuai dengan amalnya.
Jika anda keberatan untuk menceraikan, anda boleh mempertahankan istri anda. Dan pastikan bahwa istri anda telah bertobat. Kemudian untuk status anak yang berada di kandungan adalah anak anda, karena andalah suaminya. Meskipun bisa jadi -bukan menuduh- anak itu sejatinya adalah hasil hubungan zina dengan lelaki lain.
Dalilnya, dari Aisyah radliallahu anha, dulu Utbah bin Abi Waqqas berpesan kepada saudaranya Sad bin Abi Waqqas, bahwa anak budaknya Zamah adalah anakku maka ambillah. Di masa penaklukan kota Mekah, Sad mengambil anak tersebut. Tiba-tiba Abd bin Zamah angkat suara, Dia saudaraku, anak budak bapakku. Dia dilahirkan ketika si wanita tersebut menjadi budak bapakku.
Akhirnya keduanya berdebat di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sad berkata, Dia anak saudaraku, lihatlah betapa miripnya dengan saudaraku. Kemudian Abd bin Zamah membela, Dia saudaraku, anak dari budak bapakku, ketika ibunya menjadi pasangan ayahku.
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memutuskan, Anak ini milikmu wahai Abd bin Zamah. Lalu Beliau bersabda, "Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian." (HR. Bukhari dan muslim)
Maksud hadis:
Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut "pemilik firasy".
Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh dengan lelaki lain.
Sedangkan lelaki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10: 37)
Allahu alam. [Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Nasib Anak yang Lahir dari Perselingkuhan Istri : https://ift.tt/36WZpFWBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Nasib Anak yang Lahir dari Perselingkuhan Istri"
Posting Komentar