Search

[POPULER TREN] Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan | Kapan Mulai Shalat Tarawih? - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Lapor SPT pajak tahunan wajib pajak pribadi akan berakhir hari ini, Kamis (31/3/2022).

Terdapat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajak penghasilannya.

Berita seputar batas akhir laporan SPT pajak menjadi yang paling banyak mendapatkan perhatian pembaca di laman Tren.

Selain itu, ada pula berita perihal kapan shalat Tarawih pertama dan puasa Ramadhan, kekuatan militer negara Asia Tenggara, aturan e-tilang mulai 1 April, hingga spesifikasi pesawat CN235.

Selengkapnya, berikut ini berita Populer Tren sepanjang Rabu (30/3/2022) hingga Kamis (31/3/2022).

1. Sanksi jika tidak lapor SPT pajak

Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Ditutup Besok, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Adblock test (Why?)



"tren" - Google Berita
March 31, 2022 at 05:30AM
https://ift.tt/LstPkqD

[POPULER TREN] Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan | Kapan Mulai Shalat Tarawih? - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/CvmRVNo
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "[POPULER TREN] Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan | Kapan Mulai Shalat Tarawih? - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.